PENDAHULUAN
Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk investasi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sektor Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dari Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus menyesuaikan dengan cita-cita dari Cipta Kerja, salah satunya dengan menyesuaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengubah beberapa substansi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yaitu:
-terkait tanggung jawab dan kewenangan serta perizinan berusaha,
-penetapan bentuk dan kualifikasi usaha,
-sertifikasi dan registrasi badan usaha,
-Registrasi pengalaman badan usaha,
-Penyelenggaraan usaha jasa konstruksi,
-Perizinan berusaha bagi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja,
-Registrasi dan tata cara pemberian tanda daftar pengalaman professional,
-Penyelenggaran sebagaian kewenangan Pemerintah Pusat, dan sanksi.
HIPOTESIS
Iklim dunia konstruksi Banyuwangi patut dicermati dimana ada ketimpangan pasar kontruksi yang membuat Badan usaha jasa konstruksi menjadi menurun produktifitasnya, apakah pasar konstruksi yang tercipta saat ini hanya untuk Badan usaha tertentu ataukah memang ada sistem MONOLOYALITAS,PERSENGKONGKOLAN JAHAT pihak tertentu yang akhirnya membuat dunia persaingan tidak KONDUSIF ???
BAHAN-BAHAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan atas Nomor 22 Tahun 2020
PP 5/2021
PERMEN 6/2021
SE Mentri PUPR Nomor 02/SE/M/2021
PERLEM LKPP 12/2021
HASIL
Tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab.
UU 2 thn 2017 tentang JASA KONSTRUKSI BAB III TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN Pasal 9 “Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 ttg kewenangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat Jasa Konstruksi. Dituangkan juga pada BAB VIII PEMBINAAN Pasal 76 Poin (4) Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah di kab / kota dilaksanakan melalui :
a. penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang berdampak hanya di wilayah kabupaten/kota; dan
b. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi nasional di wilayah kabupaten/kota.
Pasal 77 Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Pemerintah Pusat dapat mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi.
PP 22/ 2020 juga menyebutkan Tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi Pasal 4 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan sesuai dengan tanggung jawabnya dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.