0 2 min 1 tahun

FORJASIB,Banyuwangi;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,dalam surveilen ini, Badan Usaha Jasa Konstruksi harus memenuhi syarat dasar kesesuaian dengan peraturan tersebut. Berikut ini adalah beberapa syarat dasar yang perlu diperhatikan antara lain Pemenuhan Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan(SMAP) BUJK harus memiliki sertifikat manajemen anti penyuapan yang sah,Sertifikat Manajemen Mutu(SMM)untuk Kualifikasi Menengah,Besar dan Spesialis),Laporan Penjualan Tahunan,Laporan LKPM dll.

Dalam surveilen ini, LSBU Askonas harus memastikan bahwa semua BUJK memenuhi semua syarat dasar yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Jika mereka tidak memenuhi syarat dasar, mereka mungkin mengalami sanksi yang ditetapkan oleh peraturan tersebut mulai teguran tertulis,denda serta Pencabutan SBUJK.

Sesuai dengan PP 14 tahun 2021 pasal 41 C dimana LSBU mempunyai tugas untuk melaksanakan Survailen badan usaha, dimana Survailen badan usaha merupakan kegiatan LSBU dalam melaksanakan fungsi pengawasan

terhadap badan usaha, LSBU PT. ASKONAS melaksanakan kegiatan survailen Badan Usaha untuk memantau dan memastikan konsistensi BUJK

terhadap persyaratan sertifikasi baik Kualifikasi, Klasifikasi dan subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan, apakah telah sesuai dengan skema sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSBU PT ASKONAS yang telah disetujui LPJK dengan mengacu pada pada Keputusan Direktur jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 144 / KPTS / DK / 2022 tentang Penetapan Standar Skema sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.(CWW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses