0 2 min 1 tahun

FORJASIB ;Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang efisien dan efektif adalah kunci penting dalam pengelolaan keuangan negara. Salah satu implementasinya adalah melalui e-Purchasing, yaitu penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. E-Purchasing wajib dilakukan untuk kebutuhan nasional dan/atau strategis sesuai ketentuan Pasal 50 Ayat (5).

Regulasi e-Purchasing lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penggunaan Aplikasi Katalog Elektronik diatur dalam panduan Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Verifikasi dan Pengembangan Sistem Informasi.

Penerapan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Ini juga memastikan informasi, kesempatan usaha, serta persaingan yang sehat dan adil bagi pelaku usaha dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Fitur e-Purchasing memfasilitasi pembuatan paket, unduh format surat pesanan/surat perjanjian, unggah hasil scan kontrak, hingga cetak pesanan produk barang/jasa Pemerintah. Dengan e-Purchasing, proses pengadaan menjadi lebih efisien dan transparan.

E-Katalog dan E-Purchasing, meskipun menjadi pilihan utama dalam layanan, perlu dipahami dengan baik oleh pengelola pengadaan pemerintah, khususnya dalam konteks barang/jasa konstruksi. Edukasi bagi masyarakat jasa konstruksi tentang persyaratan masuk e-katalog dan e-purchasing penting untuk menghindari permasalahan di masa depan. (CWW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses