
FORJASIB; Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia mewajibkan perusahaan yang beroperasi di dalam negeri untuk menggunakan sejumlah minimum komponen dalam negeri dalam produk-produk mereka. Inisiatif ini bertujuan mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor, meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas produk dalam negeri, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Informasi mengenai barang-barang produksi dalam negeri dengan nilai TKDN dapat diakses melalui situs web tkdn.kemenperin.go.id yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian. Selain itu, informasi produk dalam negeri juga tersedia melalui Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) di simpk.pu.go.id yang dikelola oleh Ditjen Bina Konstruksi. Jika tidak ditemukan informasi dari kedua sumber tersebut, konfirmasi dapat dilakukan melalui Pusat P3DN Kementerian Perindustrian, asosiasi rantai pasok material atau peralatan konstruksi, produsen/pemasok material atau peralatan konstruksi, atau melalui rapat bersama Ditjen Bina Konstruksi lewat Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi.
Pada tanggal 17 Januari 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2020-2024. Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam lima tahun mendatang, sasaran untuk memperkuat ketahanan ekonomi demi pertumbuhan yang berkualitas mencakup peningkatan daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, serta peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing perekonomian.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah memfokuskan pada tiga sektor pembangunan infrastruktur, yaitu infrastruktur dasar, interkoneksi infrastruktur, dan infrastruktur kota. Untuk pembangunan infrastruktur dalam lima tahun ke depan (2020-2024), Indonesia membutuhkan dana sebesar Rp 6.455 triliun dari investasi infrastruktur. Dari data tersebut, diperkirakan Belanja Barang dan Belanja Modal sebesar Rp. 531,19 Triliun dapat dioptimalkan sebagai peluang pasar produk dalam negeri.(CWW)