
FORJASIB|BANYUWANGI ; Pendapat Muhammad Yasin (Mantan pimpinan KPK) yaitu Pasal 39 KUHAP dapat diterapkan pada aset perusahaan yang meminjamkan ‘bendera’ untuk ikut dalam tender.
Peminjaman bendera dapat terjadi karena adanya afiliasi antar perusahaan atau dikontrol oleh seseorang yang memiliki kepemilikan menguntungkan. Hal ini juga bisa terjadi ketika nama suatu perusahaan sudah terlalu sering memenangkan tender, sehingga digunakan nama perusahaan lain untuk mengecoh proses pemilihan penyedia. Peminjaman bendera juga dapat terjadi ketika peserta tender tidak memenuhi persyaratan tertentu, sehingga nama perusahaan lain digunakan hanya untuk memenuhi syarat tersebut.
Ahli pengadaan barang dan jasa, Setya Budi Arianta, menjelaskan bahwa peminjaman bendera melanggar tiga ketentuan.
Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.
Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Yuris Prudensi
Putusan Mahkamah Agung No. 142 PK/Pid.Sus/2017 menolak permohonan PK dua orang PNS karena novum yang mereka ajukan tidak bersifat menentukan. Selain itu, perbuatan mereka telah menguntungkan perusahaan yang benderanya dipinjam dalam PBJ. Meskipun kerugian negara sudah dikembalikan, itu tidak menghapuskan kesalahan terpidana.
Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan pasal 3.
Setiap pelaku, baik penyelenggara negara maupun pihak swasta yang terlibat dalam PBJ, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Ahli pencucian uang, Yunus Husein, berpendapat bahwa perusahaan pengendali (yang terlibat dalam proses tender secara melawan hukum) dapat dimintai pertanggung jawaban perdata dan pidana atas perbuatan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bagaimana dengan perusahaan yang bendera atau namanya dipinjam untuk mengikuti PBJ?
Menurut mantan Ketua PPATK itu, perusahaan yang dipakai sebagai bendera dan hanya dipakai sebagai alat, dapat dikenakan ketentuan Pasal 39 UU KUHAP. Pasal ini mengatur tentang benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan. Artinya, aset perusahaan dapat disita jika terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
Jadi, berhati-hatilah dalam meminjamkan bendera atau nama perusahaan Anda kepada orang lain untuk mengikuti PBJ. Bukan tidak mungkin, kata Yunus, Anda atau perusahaan Anda terseret dalam pusaran kasus korupsi atau tindak pidana pencucian uang.
***
Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata. Pasal 1315 KUHPerdata menyatakan, “Secara umum, seseorang tidak dapat membuat perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti dari ketentuan ini adalah bahwa perjanjian dibuat semata-mata untuk kepentingan diri sendiri. Pasal 1340 KUHPerdata menyatakan, “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.” Berdasarkan ketentuan ini, pihak pengguna anggaran yang diwakili oleh pejabat pembuat komitmen dalam kontrak hanya dapat menuntut dan mempersoalkan perusahaan yang terikat kontrak pengadaan barang dan jasa, yaitu perusahaan yang benderanya dipinjam.
Hal ini juga dapat bergeser ke pelanggaran hukum lainnya, seperti persaingan usaha tidak sehat, bahkan bisa didakwa kasus penipuan jika penyelenggara tender tidak diberitahu tentang strategi peminjaman nama atau bendera perusahaan untuk memenangkan lelang. Penyedia jasa konstruksi juga dapat terjerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian jika hasil proyeknya diduga tidak optimal dan menyebabkan kerugian kepada pihak lain, seperti jembatan patah atau roboh.
Cara meminjamkan bendera:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menegaskan bahwa direksi memiliki kewenangan untuk mengurus dan menjalankan perseroan. Pasal 97 ayat 1 dan 2 UU tersebut menyatakan bahwa direksi wajib mengurus PT dengan itikad baik dan tanggung jawab. Selanjutnya, Pasal 103 UUPT menyatakan bahwa direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada karyawan atau orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu.(CWW)