
Mari kita lihat data dan fakta. Menurut evaluasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Indonesia pada tahun 2020, hanya ada 2 persen pemerintah daerah di Indonesia yang masuk dalam kategori mandiri dalam hal kemandirian fiskal. Sedangkan, 443 dari 503 pemda belum dapat disebut mandiri. Artinya tidak tersedia ruang fiskal bagi APBD tanpa ada subsidi dari APBN. Artinya kalau anda punya mimpi mengembangkan kota dengan kemampuan fiskal kosong maka jaji apapun yang berkaitan ekonomi dan sosial juga omong kosong.
Jadi apa jawaban yang konkrit.? Begini jawaban Wong warungan ngopi.
Pertama. Karena yang dibagi ke daerah itu hanya PBB. Sedangkan PPH Badan tidak. Dampak lingkungan dan sosial yang merasakan langsung adalah daerah itu sendiri. Sementara Trend dana transfer ke daerah terus menyusut, kini tinggal hanya 38-40,1% dari APBN. Mayoritas atau 60% APBN dihabiskan pusat.
Kedua. Dampak dari rendahnya dana transfer pusat ke daerah itu membuat APBD tidak punya daya dorong lahirnya proyek inovasi untuk menghasilkan PAD
Ketiga. Sumber masalah 1 dan 2 itu ada pada pajak yang masih tersentralisasi di pusat. Selusinya adalah Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU Perimbangan Keuangan) serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Namun Revisi UU itu juga bukan solusi karena APBN terjebak dengan beban bunga yang tahun 2023 mencapai Rp437,4 triliun atau 19% dari total belanja pemerintah pusat senilai Rp2.298,2 triliun. Dan belanja bunga itu dari tahun ketahun terus meningkat, yang tentu akan mengurangi porsi transfer dana ke daerah… Jadi kesimpulannya, daerah tidak usah bermimpi akan tumbuh dan berkembang tanpa gelontoran dana dari pusat. Tentu jargon kemandirian juga omong kosong. Apalagi mimpi indonesia emas, itu ketinggian menghayalnya.(BangBibib)