
FORJASIB|Banyuwangi;Dalam dunia konstruksi, penting untuk memahami perbedaan antara perolehan aset pekerjaan konstruksi dan barang. Sementara barang bisa dibeli langsung, pekerjaan konstruksi melibatkan proses kompleks dari desain hingga output, dengan penyedia bertanggung jawab atas risiko. Perbedaan pandangan antara pengguna dan auditor terkait perhitungan perolehan ini sering memunculkan perdebatan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kas negara.
Untuk mengatasi perbedaan pandangan ini, langkah perlu diambil. Salah satunya adalah menetapkan dan mempublikasikan harga satuan setiap item pekerjaan secara nasional oleh pemerintah setiap bulan per daerah. Hal ini dapat mengarah pada transparansi yang lebih besar dan membantu auditor fokus pada hasil dan kualitas, mengurangi potensi perbedaan yang mendasar.
Penting juga untuk mempertimbangkan penghapusan pemilihan lumsum dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa. Menetapkan satu jenis saja, yaitu harga satuan, dapat menghindari masalah yang terus muncul saat diaudit. Ini tidak hanya memberikan kejelasan tetapi juga mempermudah proses evaluasi.
Selain itu, untuk kontrak rancang bangun design & build, disarankan agar pembayaran dilakukan dengan harga satuan. Hal ini dapat mencegah potensi permasalahan dengan auditor dan memberikan fleksibilitas yang lebih baik dalam pengaturan kontrak. Dengan menyesuaikan ketentuan, dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan, efisien, dan terkendali dalam pengadaan pekerjaan konstruksi.(CWW)