FORJASIB|Banyuwangi; Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Penandatangan ini terjadi pada tanggal 2 Januari 2024, dan undang-undang tersebut diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta.
Dengan penandatangan ini, UU ITE yang telah direvisi mulai berlaku. Beberapa perubahan dapat ditemukan dalam salinan Undang-Undang ITE, terutama pada pasal 27. Pasal 27 yang baru mencakup perbuatan yang dilarang, seperti menyiarkan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan mendistribusikan informasi elektronik perjudian.
Pemerintah dan DPR juga menambahkan dua pasal baru, yaitu Pasal 27A dan Pasal 27B, di antara Pasal 27 dan Pasal 28. Pasal 27A menyebutkan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik. Pasal 27B mencakup tindakan mendistribusikan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman kekerasan.
Seiring perubahan tersebut, putusan kasasi Mahkamah Agung mengenai penghinaan/pencemaran nama baik melalui sosmed menemukan landasan hukum yang baru. Dalam konteks ini, penegakan hukum terhadap tindakan penghinaan/pencemaran nama baik melalui media sosial menjadi lebih ketat sesuai dengan amandemen UU ITE.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua ITE dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 di masa Sidang II Periode 2023-2024. Masyarakat dapat mengunduh salinan UU ITE melalui laman jdih.setneg.go.id.
Penghinaan/Pencemaran nama baik melalui sosmed mestinya tidak terjadi kalau pengguna bijak dalam mengunggah status sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak. Aspek hukum penghinaan/pencemaran nama baik melalui sosial memiliki karakter yang mudah dilakukan, mudah tersebar dan diketahui publik, dapat dilakukan oleh semua pengguna, dampak langsungnya terbentuk opini publik dan lain sebagainya. Selain itu, melalui sejumlah putusan diketahui bahwa kalimat kutipan bukan merupakan penghinaan/pencemaran Nama Baik, penghinaan/pencemaran nama baik bukan Kritik Sosial, penyebutan nama yang tidak sempurna dengan melihat mensrea, penghinaan/pencemaran nama baik merupakan kerugian immaterial.
Apa saja sanksi yang ditetapkan dalam uu ite terbaru
UU ITE terbaru mengatur sanksi yang menyertainya. Berikut sanksi dalam UU ITE:
1. Pasal 27A: Tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik.
2. Pasal 27B: Tindakan mendistribusikan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman kekerasan.
3. Pasal 45 ayat (4): Denda paling banyak Rp 400 juta.
Dalam UU ITE Jilid II, pasal 28 ayat (2) menyebutkan larangan menyebarkan berita bohong. Ayat ini mengatur sanksi untuk orang yang sengaja menyebarkan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan mendistribusikan informasi elektronik perjudian.
Selain itu, UU ITE Jilid II memberi wewenang bagi penyidik kepolisian untuk menutup akun media sosial seseorang. Ketentuan ini ditambahkan melalui pasal 43 huruf (i). “Memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara Terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital.(CWW)