0 3 min 1 tahun
BANYUWANGI ;Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah memiliki peran vital dalam mendukung perekonomian nasional. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 menekankan percepatan penggunaan produk dalam negeri serta dukungan untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi. Meskipun potensi belanja mencapai triliunan rupiah setiap tahun, rendahnya pencatatan pengadaan langsung dan penunjukan langsung berdampak pada nilai realisasi.
Dalam periode 2018-2022, hanya 44% dari nilai Rencana Umum Pengadaan tercatat dalam Sistem Pengadaan Elektronik. Pencatatan yang rendah ini disebabkan oleh minimnya penggunaan sistem untuk pengadaan langsung dan penunjukan langsung. Pada 2022, hanya 52% dari nilai Rencana Umum Pengadaan direalisasikan melalui sistem, dan angka ini turun menjadi 27% pada Agustus 2023.
Rendahnya pencatatan berdampak pada kinerja pengadaan, terutama dalam mencapai target belanja produk dalam negeri dan dukungan untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi. Hal ini mempengaruhi pencapaian target nasional serta dampak dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia terhadap Indonesia. Pencatatan yang lebih baik diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan dampak positif dari belanja Barang dan Jasa Pemerintah.
Tujuan dan Ruang Lingkup:
Mendorong Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mencatat dengan lebih baik realisasi pengadaan langsung dan penunjukan langsung dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Fokus pada pencatatan yang tidak dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Dasar Hukum:
– Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah beberapa kali diubah termasuk dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengalami perubahan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
– Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
– Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Implementasi:
Dalam upaya meningkatkan kinerja pengadaan, terutama realisasi belanja produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi, Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan semua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencatat realisasi pengadaan langsung dan penunjukan langsung dengan lebih baik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden dan bertujuan mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.(cww)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses