
FORJASIB, Bangkalan; Saudara Suphan Evendy, seorang figur terkemuka serta menjabat sebagai Ketua Asosiasi kontraktor Nasional (ASKONAS) Kabupaten Bangkalan, menguraikan secara menyeluruh sembilan prinsip pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Desa. Mengacu pada Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019, prinsip-prinsip ini menandakan komitmen untuk mencapai efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, persaingan yang sehat, perlakuan adil, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan.
Menurut Suphan Evendy, prinsip efisiensi membutuhkan penggunaan dana dan daya yang minimal tanpa mengorbankan kualitas dan sasaran waktu. Efektivitas diartikan sebagai kesesuaian pengadaan dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta memberikan manfaat maksimal.
Transparansi dan keterbukaan dianggap penting, di mana semua ketentuan dan informasi terkait pengadaan harus tersedia secara jelas dan dapat diakses oleh masyarakat dan penyedia yang berminat. Prinsip terbuka menekankan bahwa pengadaan harus terbuka bagi semua penyedia yang memenuhi kriteria tertentu.
Pemberdayaan masyarakat dan gotong royong dijadikan aspek kunci, di mana pengadaan bukan hanya transaksi bisnis, tetapi juga pembelajaran bagi masyarakat dalam mengelola pembangunan desanya. Prinsip bersaing menuntut persaingan sehat di antara penyedia yang setara, sementara prinsip adil menekankan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia.
Terakhir, prinsip akuntabilitas mewajibkan agar seluruh proses pengadaan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Dari perspektif hukum, Evendy yang akrab dipanggil “MAS ANDALAN” menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kesembilan prinsip PBJ tersebut bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipegang teguh dan ditaati. Ketidakpatuhan terhadap prinsip dasar ini dapat membuka pintu menuju konfrontasi dengan penegak hukum.
Dengan demikian, kesadaran dan implementasi prinsip-prinsip ini bukan hanya landasan etika dalam pengadaan barang dan jasa di Desa, tetapi juga langkah strategis dalam mencegah konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat pelanggaran aturan yang telah ditetapkan.