0 2 min 1 tahun

Oleh Budi Kurniawan S. A md. SH (Dewan Pengarah LSBU ASKONAS)

FORJASIB ; Dalam beberapa tahun terakhir, kemajuan dunia konstruksi di Banyuwangi menggembirakan. Keterpaduan infrastruktur darat, laut, dan udara telah mencapai tingkat yang sangat baik, menciptakan lingkungan yang ramah bagi wisatawan domestik maupun mancanegara yang semakin banyak datang ke kabupaten ini setiap tahunnya. Pertumbuhan kunjungan yang signifikan telah meningkatkan reputasi Banyuwangi sebagai pacesetter di antara kabupaten/kota lain di Indonesia, bahkan menjadi inspirasi bagi banyak daerah lain. Namun, meskipun anggaran pembangunan daerah terus meningkat, produktivitas badan usaha jasa konstruksi di Banyuwangi belum mencapai tingkat yang diharapkan.

 

Peningkatan jumlah badan usaha konstruksi yang terdaftar tidak sejalan dengan kenaikan anggaran, menunjukkan ketidakseimbangan dalam produktivitas industri konstruksi lokal. Langkah-langkah seperti penggunaan sistem E-Budgeting E-Procurement dan E-Katalog Lokal oleh Pemkab Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki proses produktifitas daya beli badan usaha industri konstruksi, namun kualitas konstruksi juga harus diperhatikan.

 

Harmonisasi pembinaan dan pendampingan dalam regulasi, seperti UU No 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan Perpres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa serta aturan turunanya, menunjukkan komitmen pemerintah Banyuwangi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing industri konstruksi. Namun, dampaknya terhadap pelaku usaha konstruksi lokal harus dipantau secara cermat, mengingat risiko kemungkinan kehilangan peluang akibat ketidakpahaman terhadap peraturan baru.

 

Peran Pemerintah daerah juga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri konstruksi, termasuk dalam memberikan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja lokal serta mendorong kolaborasi antara pelaku usaha lokal dengan universitas dan politeknik untuk menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas,handal dan berdaya saing internasional.

 

Dalam menjalankan kontrak dengan pemerintah, pelaku konstruksi harus mematuhi prinsip-prinsip integritas dan kehati-hatian untuk menghindari risiko hukum. Dengan demikian, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan dan berkualitas di Banyuwangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses