0 1 min 1 tahun

FORJASIB ; Pihak Istana memastikan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara. Perubahan status Jakarta akan dilakukan setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres). Sebelumnya, ada kontroversi mengenai status Jakarta yang diklaim bukan lagi ibu kota sejak 15 Februari 2024 oleh Undang-Undang Ibu Kota Nusantara. Namun, hal ini telah disangkal oleh parlemen dan pemerintah memberikan penjelasan. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa status DKI Jakarta tidak berubah selama belum ada Keppres yang dikeluarkan. Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, juga menyatakan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia berdasarkan Undang-Undang IKN, dengan peralihan status yang belum terjadi hingga Keppres diterbitkan. Proses penerbitan Keppres tidak tergantung pada selesainya pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dan tidak akan menimbulkan kekosongan hukum. Pembahasan RUU DKJ akan dilakukan oleh DPR setelah mendapatkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahasnya, dengan Baleg diharapkan akan memulai pembahasan pada pekan berikutnya setelah Rapat Paripurna DPR menyetujuinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses