
FORJASIB ; Sebagai seorang yang aktif dalam dunia hukum dan pengembangan masyarakat industri konstruksi, saya melihat bahwa koperasi memiliki potensi besar untuk memperkuat peran mereka dalam sektor pertambangan, terutama untuk menampung pengusaha mikro dan kecil. Melalui langkah-langkah baru dalam regulasi seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2021, koperasi dapat menjadi kunci dalam memberdayakan pengusaha kecil di sektor ini.
Koperasi tidak hanya sekadar entitas bisnis biasa. Mereka dapat menjadi motor penggerak bagi pengusaha kecil dalam eksplorasi, eksploitasi, dan pengolahan pertambangan. Selain itu, koperasi juga mampu memberikan pendampingan pascaeksploitasi, memfasilitasi pengolahan mineral skala kecil dan menengah, serta membangun fasilitas pengelolaan sampah berbasis nanoteknologi.
Sebagai seorang yang terlibat dalam pengembangan teknologi, saya yakin bahwa melalui inovasi teknologi, koperasi dapat merubah stigma usang dan mengutamakan kepentingan bersama dalam pengembangan bisnisnya. Dengan demikian, koperasi tidak hanya bertindak sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial yang positif.
Dalam konteks pengembangan masyarakat, peran koperasi dalam sektor pertambangan memiliki dampak yang luas. Selain memberdayakan pengusaha kecil dan meningkatkan ekonomi desa secara keseluruhan, koperasi juga dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Dengan mengembangkan sistem pertambangan desa yang ramah lingkungan, koperasi dapat menjadi model untuk pembangunan berkelanjutan.
Sebagai seorang pengacara yang peduli terhadap pembangunan masyarakat, saya mendorong pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memberikan dukungan yang lebih besar kepada koperasi dalam sektor pertambangan. Dengan cara ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.