FORJASIB : Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 menetapkan aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan. PP ini juga menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturan pemberian tunjangan tersebut.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun pada tahun 2024 diarahkan sebagai bentuk penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah atas pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara. Selain itu, pemberian tunjangan ini juga memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan apresiasi kepada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam berbagai sektor pelayanan publik.
Namun, untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pemberian tunjangan, PP Nomor 14 Tahun 2024 juga menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak disalahgunakan.
Detail teknis terkait pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang keuangan. Ini termasuk prosedur, persyaratan, dan mekanisme penyaluran tunjangan tersebut.
Dengan adanya PP Nomor 14 Tahun 2024, diharapkan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun pada tahun 2024 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam administrasi keuangan negara.
Download PP14/2024 :
https://peraturan.bpk.go.id/Details/279836/pp-no-14-tahun-2024
(CWW)