
⁷Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers soal dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada LPEI di Gedung Kejagung, Senin (18/3/2024). Foto: HFW
FORJASIB ; Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan temuan tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin (18/03).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi beroperasi di sektor kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perkapalan.
Konferensi pers ini diadakan setelah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi di empat perusahaan tersebut kepada Jaksa Agung. Keempat perusahaan tersebut dikenal dengan inisial RII, SMS, SPV, dan PRS, dengan total kerugian mencapai Rp2,5 triliun.
Jaksa Agung menegaskan bahwa ini adalah tahap awal, dan akan ada tahap lanjutan yang melibatkan enam perusahaan dengan nilai kredit sekitar Rp3 triliun. Enam perusahaan tersebut masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Keuangan Kemenkeu, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, Jamdatun, dan Inspektorat Kemenkeu untuk menyelidiki semua kredit bermasalah di LPEI.
Kejaksaan Agung berjanji akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit pada LPEI yang melibatkan empat perusahaan debitur, setelah laporan tersebut ditemukan sejak 2019.
Status hukum kasus ini akan ditentukan setelah serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi di LPEI juga telah dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal Februari sebelumnya.
(CWW)