FORJASIB|Banyuwangi;Surat Menteri PUPR No. BK 10-Mn/75 tanggal 1 Februari 2024 tentang Sanksi Administratif terhadap LSBU dan SBU Jasa Konstruksi KLBI 2020 yang Tidak Memenuhi Persyaratan Perizinan Berusaha
Berkenaan dengan Surat Menteri PUPR Nomor BK 10-Mn/75 tentang Sanksi Administratif terhadap LSBU dan SBU Jasa Konstruksi KBLI 2020 yang Tidak Memenuhi Persyaratan Perizinan Berusaha, berikut adalah poin-poin penting:
1. Ketua LPJK diminta untuk:
a. Memuat informasi SBU dan LSBU yang tidak memenuhi persyaratan di Sistem Informasi Jasa Konstruksi di https://siki.pu.go.id/report-Ipjk/ketidaksesuaian-persyaratan sebagai peringatan tertulis.
b. Menyediakan fitur pelaporan penggantian tenaga kerja tetap BUJK, bukti pemenuhan komitmen atas peralatan utama, dan bukti penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
2. Penanggungjawab LPJK harus:
a. Memastikan pemenuhan jumlah peralatan utama minimal sesuai regulasi dan melaporkan nomor pencatatan peralatan ke LSBU di Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK).
Pimpinan LSBU wajib:
a. Menghentikan sementara kegiatan usaha di Sistem Informasi Jasa Konstruksi jika BUJK tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dijelaskan pada poin 2 dalam waktu 15 hari kerja sejak peringatan tertulis. Informasi lebih lanjut tersedia di https://siki.pu.go.id/report-lpjk/ketidaksesuaian-persyaratan.
b. SBU yang sedang dalam status penghentian sementara kegiatan usaha dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi tidak dapat digunakan untuk mengajukan dokumen penawaran/kualifikasi, tetapi masih dapat digunakan untuk melanjutkan kontrak sampai berakhirnya kontrak.
(CWW)