0 3 min 7 bulan

FORJASIB-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia dengan menetapkan dan menahan dua pegawai PT Amarta Karya (Persero), PSA dan DP, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada periode 2018-2020.

 

PSA dan DP diduga telah mendirikan tiga badan usaha fiktif untuk merealisasikan permintaan CP, Direktur Utama PT Amarta Karya. Tiga badan usaha tersebut disamarkan sebagai subkontraktor yang seolah-olah menerima pembayaran dari proyek-proyek PT Amarta Karya.

 

Dalam kurun waktu 2018-2020, dana proyek yang diterima oleh tiga badan usaha fiktif ini meliputi proyek yang telah dilaksanakan hingga proyek yang fiktif. Tindakan para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46 miliar.

 

Perbuatan ini bertentangan dengan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, serta Prosedur PT Amarta Karya tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

 

Langkah Pencegahan Korupsi

 

KPK menekankan pentingnya pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di BUMN. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal di perusahaan milik negara.

 

Edukasi dan sosialisasi tentang integritas dan etika kerja juga menjadi bagian dari upaya pencegahan. BUMN diharapkan lebih proaktif dalam mengimplementasikan sistem pengendalian yang ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

 

KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan jika menemukan indikasi korupsi. Program whistleblowing yang dijalankan oleh KPK memberikan perlindungan kepada pelapor dan menjadi salah satu alat efektif dalam mengungkap praktik korupsi.

 

Komitmen KPK

 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa lembaganya akan terus mengejar para pelaku korupsi tanpa pandang bulu. “Kami berkomitmen untuk membersihkan BUMN dari praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan secara simultan,” ujarnya.

 

Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat dan tindakan hukum yang tegas, diharapkan kasus-kasus korupsi di BUMN dapat diminimalisir dan memberikan efek jera kepada pelaku. Masyarakat pun diharapkan dapat merasakan dampak positif dari pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel.(CWW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.