0 6 min 10 bulan

FORJASIB-Banyuwangi : Dalam perspektif PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) serentak tahun 2024, pemahaman mendalam mengenai teori korupsi menjadi sangat krusial. Sebagai pendiri cww_Lawtech (Konsultan & Rumah Hukum), saya melihat pentingnya merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia untuk memahami dan menangani potensi korupsi dalam pemilihan ini.

 

Robert Klitgaard mengemukakan teori yang merangkum berbagai pandangan tentang korupsi. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menjadi landasan hukum yang mendasari penanganan korupsi di Indonesia.

 

Menurut Donald R. Cressey, fraud disebabkan oleh tiga faktor utama: tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan rasionalisasi (rationalization). Teori ini dikenal sebagai The Fraud Triangle. Dalam konteks PILKADA, tekanan untuk memenangkan pemilihan, kesempatan yang muncul dari akses kekuasaan, dan rasionalisasi untuk melanggar hukum demi tujuan politik sering kali menjadi faktor utama.

Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa:

 

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

 

Pasal 12 juga menegaskan tindakan suap:

 

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

 

Teori Cressey kemudian disempurnakan oleh David T. Wolfe & Dana R. Hermanson dengan menambahkan faktor kapabilitas (capability). PILKADA dengan kapabilitas tinggi dalam menguasai sistem dan memiliki otoritas besar sangat rentan melakukan korupsi.

Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi:

 

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

 

Crowe Howarth memperkenalkan The Crowe Fraud Pentagon pada tahun 2011, menambahkan kompetensi (competence) dan arogansi (arrogance) sebagai faktor pemicu. Dalam UU Tindak Pidana Korupsi, arogansi dan penyalahgunaan kompetensi dijelaskan dalam Pasal 5:

 

“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00.”

 

Pasal 11 juga mengatur tentang pemberian hadiah atau janji:

 

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00.”

 

Jack Bologne dengan teorinya GONE (greedy, opportunity, need, exposure) juga memberikan pandangan penting. Dalam UU Tindak Pidana Korupsi, keserakahan (greedy) dan kesempatan (opportunity) untuk melakukan korupsi sering kali muncul karena lemahnya pengawasan dan kebutuhan dana yang besar dalam kampanye politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 tentang gratifikasi:

 

“Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena kekuasaan atau wewenang yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang menerima hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp750.000.000,00.”

 

Robert Klitgaard merumuskan konsep korupsi dengan rumus C = M + D – A, di mana korupsi (C) terjadi karena adanya monopoli (M) dan diskresi (D) tanpa akuntabilitas (A). UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 18 menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah monopoli dan penyalahgunaan diskresi:

 

“Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, sebagai pidana tambahan adalah:

a. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan-keuntungan yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana;

b. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 tahun;

c. perampasan barang-barang bergerak, yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang-barang tidak bergerak yang dipergunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; atau

d. pembayaran ganti rugi yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.”

 

Integritas adalah kunci utama dalam mencegah korupsi. John Emerich Edward Dalberg Acton mengatakan, “kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut korup secara absolut.” Dalam konteks hukum Indonesia, integritas diatur dalam berbagai pasal yang mendorong perilaku etis dan tanggung jawab, termasuk prinsip-prinsip dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

 

Dengan memahami teori-teori ini dan merujuk pada UU Tindak Pidana Korupsi, kita dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan pemilihan kepala daerah yang bersih dan adil.

Sebagai konsultan hukum, saya percaya bahwa penerapan hukum yang tegas dan komitmen terhadap integritas akan menjadi pilar utama dalam memberantas korupsi dalam PILKADA serentak tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses