FORJASIB-Jakarta : Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini menjadi topik hangat dalam pemberitaan nasional. Didesain sebagai solusi inovatif untuk pembiayaan rumah jangka panjang, Tapera bertujuan untuk membantu pekerja di Indonesia memiliki rumah sendiri. Namun, bagaimana mekanisme program ini berjalan?
Tapera merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan jangka panjang. Program ini diharapkan dapat membantu pekerja memiliki rumah melalui iuran sebesar 3% dari gaji, di mana 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja itu sendiri.
Bagi pekerja mandiri atau freelancer, mereka harus menanggung seluruh iuran 3% ini sendiri. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan yang bijak sangat diperlukan untuk memenuhi kewajiban iuran bulanan Tapera.
Dengan Tapera, pemerintah berusaha memberikan solusi jangka panjang bagi permasalahan perumahan di Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja. Program ini memperluas cakupan pembiayaan perumahan, sehingga lebih banyak kalangan pekerja dapat menikmatinya, tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Manfaat Tapera cukup signifikan karena memberikan peluang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak. Program ini juga mendukung pembangunan rumah pertama dan perbaikan rumah, yang dapat meningkatkan kualitas hidup peserta. Dengan pengelolaan dana oleh BP Tapera yang profesional, diharapkan pembiayaan perumahan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Target peserta utama Tapera meliputi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. Selanjutnya, program ini akan diperluas mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karyawan dan perusahaan swasta diberi waktu maksimal tujuh tahun sejak 20 Mei 2020 untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Tapera.
Kepesertaan Tapera akan berakhir jika peserta pensiun, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut. Setelah kepesertaan berakhir, peserta berhak mendapatkan pengembalian simpanan beserta hasil pengembangannya.
Iuran Tapera harus disetorkan ke rekening dana paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jika tidak, status kepesertaan akan menjadi nonaktif dan hanya bisa diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran iuran.
Dengan mekanisme pembayaran yang jelas dan terstruktur, diharapkan Tapera dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi pesertanya. Program ini dirancang untuk memberikan dukungan nyata bagi masyarakat dalam memiliki rumah yang layak, dengan memperhatikan berbagai kategori pekerja di Indonesia.
Demikianlah langkah pemerintah melalui Tapera, yang diharapkan mampu menjadi solusi efektif dalam menghadapi tantangan perumahan di tanah air. (CWW)