0 3 min 6 bulan

FORJASIB-Jakarta, 29 Mei 2024** – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman terkait panduan penyelenggaraan E-Purchasing melalui metode Mini-Kompetisi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan mengadakan bimbingan teknis khusus bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP). Kegiatan ini diadakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP No. 3 Tahun 2024, yang mengatur tentang prosedur dan tata cara pelaksanaan E-Purchasing Katalog melalui metode Mini-Kompetisi untuk proyek konstruksi.

 

Kegiatan bertajuk “Bimbingan Teknis Penggunaan Metode Mini Kompetisi Konstruksi sesuai SE Kepala LKPP No. 3 Tahun 2024” ini akan dilaksanakan pada:

 

📆: Kamis, 30 Mei 2024

⏰: 13.00 WIB – Selesai

🖥️: [Link Pendaftaran](https://linktr.ee/pentaspengadaanlkpp)

 

Acara ini akan berlangsung secara daring menggunakan platform Microsoft Teams, guna memudahkan partisipasi dari berbagai daerah di Indonesia.

 

Melalui kegiatan ini, para PPK dan PP diharapkan dapat memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai prosedur E-Purchasing, khususnya dalam pelaksanaan Mini-Kompetisi untuk proyek konstruksi. Bimbingan teknis ini akan mencakup berbagai topik penting, seperti:

 

1. Pemahaman Umum tentang E-Purchasing Katalog**: Menjelaskan dasar-dasar dan manfaat dari E-Purchasing dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

2. Metode Mini-Kompetisi**: Membahas tahapan dan strategi pelaksanaan Mini-Kompetisi dalam konteks konstruksi.

3. Penerapan SE Kepala LKPP No. 3 Tahun 2024**: Penjelasan detail mengenai panduan dan aturan terbaru yang harus diikuti oleh PPK dan PP.

4. Studi Kasus dan Simulasi**: Menyajikan contoh-contoh kasus dan simulasi praktis untuk memperkuat pemahaman peserta.

 

Peningkatan kapasitas ini sangat penting mengingat E-Purchasing melalui metode Mini-Kompetisi menawarkan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, penerapan metode ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan serta mempercepat proses pengadaan.

 

LKPP berharap dengan adanya bimbingan teknis ini, para PPK dan PP dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan akuntabel, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, peserta dapat mengakses tautan yang telah disediakan oleh LKPP. Partisipasi aktif dalam kegiatan ini sangat dianjurkan untuk memastikan pemahaman yang komprehensif mengenai E-Purchasing melalui metode Mini-Kompetisi.

 

Kontak Media:

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Email: info@lkpp.go.id

Telepon: (021) 1234 5678

 

Tentang LKPP:

LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan dan regulasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. LKPP bertujuan untuk menciptakan sistem pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan nasional. (CWW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.