
FORJASIB-Jakarta – Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah salah satu instrumen vital dalam pembangunan nasional. PBJP yang transparan, akuntabel, dan efisien sangat mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Untuk itu, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya menyempurnakan regulasi PBJP, dengan salah satu langkahnya adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik (RUU PBJ Publik).
RUU PBJ Publik diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperkuat PBJP dan mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Perubahan signifikan dalam sistem PBJP yang dibawa oleh RUU ini mencakup penguatan peran pelaku usaha lokal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK), peningkatan transparansi dan akuntabilitas melalui teknologi informasi dan komunikasi, serta penguatan pengawasan dan pengendalian PBJP.
Dalam Forum Tematik Bakohumas Melangkah Maju Bersama: “Sosialisasi RUU PBJ Publik” pada Kamis, (20/6), Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan mengatakan bahwa RUU PBJ Publik adalah langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa publik di Indonesia.”RUU PBJ Publik adalah landasan transformatif untuk menciptakan pengadaan yang lebih baik. Mengingat proses PBJP yang rawan manipulasi dan potensi inefisiensi serta kebocoran anggaran, diperlukan regulasi yang lebih kuat dan komprehensif untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam PBJP,” tegas Iwan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memajukan sektor pengadaan publik, tetapi juga membuka peluang baru bagi pelaku usaha, terutama UMKK, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi inklusif di Indonesia. RUU PBJ Publik diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas PBJP, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong partisipasi UMKK dan pelaku usaha dalam negeri, meningkatkan kualitas barang/jasa, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Ketua Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas), yang juga Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hasyim Gautama, menyatakan dukungannya terhadap hadirnya RUU PBJ Publik. Ia mengajak seluruh Humas di Kementerian/Lembaga untuk turut menggaungkan informasi mengenai RUU PBJ Publik.
Menurutnya, RUU PBJ Publik sangat penting untuk disahkan, mengingat data dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa korupsi PBJP masih menjadi kasus terbesar kedua setelah gratifikasi atau penyuapan.
Melalui kegiatan Forum Tematik Bakohumas Melangkah Maju Bersama: “Sosialisasi RUU PBJ Publik” ini, diharapkan RUU PBJ Publik dapat disosialisasikan dan dipublikasikan secara luas, sehingga dapat menjadi kebijakan di seluruh kementerian dan lembaga untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi nasional.(CWW)