0 4 min 6 bulan

Oleh: Budi Kurniawan Sumarsono founder cww_LawTech

 

FORJASIB-Banyuwangi : Pemerintah terus berupaya memerangi korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, sejalan dengan mandat yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah signifikan adalah peluncuran fitur e-Audit dalam Katalog Elektronik oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Inisiatif ini merupakan terobosan penting yang dirancang untuk mengawasi dan meminimalkan risiko kecurangan dalam proses pengadaan.

 

Dasar hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengamanatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam setiap tahap pengadaan. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan kompetitif. Fitur e-Audit yang diluncurkan LKPP bertujuan untuk mengidentifikasi anomali transaksi yang dapat mengindikasikan potensi kecurangan, seperti pembelian berulang dari vendor yang sama, kenaikan harga yang tiba-tiba, transaksi pertama yang terlalu cepat, dan penyelesaian transaksi dalam waktu kurang dari 60 menit.

 

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ini diperkuat oleh Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yang memberikan panduan teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pasal 7 peraturan ini menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kontrak, yang didukung oleh sistem e-Audit.

 

Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik dan e-Purchasing juga menjadi landasan teknis penting dalam pelaksanaan e-katalog. Pasal 5 ayat (1) dari peraturan ini mengatur bahwa proses e-Purchasing harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Fitur dashboard dalam e-Audit menampilkan perincian transaksi e-Purchasing, yang memungkinkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dengan cepat mengidentifikasi potensi penyimpangan. Dengan informasi yang lebih transparan dan terperinci, pengawasan internal dapat dilakukan lebih efektif, sejalan dengan prinsip akuntabilitas yang diamanatkan oleh undang-undang.

 

Transparansi adalah elemen kunci dalam fitur e-Audit ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa informasi pengadaan harus dapat diakses oleh publik. Melalui dashboard lkpp.bigbox.co.id, seluruh proses pengadaan barang/jasa dapat diakses oleh publik, memungkinkan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan menelusuri jika terdapat indikasi penyelewengan. Keterbukaan ini memperkuat pengawasan internal dan mengundang partisipasi aktif dari masyarakat, sesuai dengan prinsip transparansi yang diatur dalam peraturan tersebut.

 

Lebih jauh, kemampuan deteksi dini terhadap indikasi kecurangan yang dimiliki oleh fitur e-Audit mendukung pelaksanaan audit yang lebih proaktif dan responsif. Pasal 11 ayat (1) dari Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 menekankan pentingnya pencegahan dan pengendalian risiko dalam pengadaan barang/jasa. Data transaksi yang menunjukkan anomali dapat menjadi dasar bagi penelitian awal dalam kegiatan audit pengadaan barang/jasa. Akses terhadap data ini melalui https://kendali.inaproc.id memungkinkan deteksi dini dan penanganan yang lebih cepat terhadap potensi kecurangan.

 

Dengan langkah-langkah tersebut, LKPP menunjukkan komitmennya dalam mencegah kecurangan dan meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Implementasi e-Audit dalam Katalog Elektronik adalah contoh nyata bagaimana teknologi dapat digunakan untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pengadaan publik. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengadaan yang lebih bersih, efisien, dan transparan di masa mendatang, sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Referensi:

– https://news.ddtc.co.id/cegah-kecurangan-di-katalog-elektronik-lkpp-rilis-pengawasan-e-audit-1801124

– https://e-katalog.lkpp.go.id/berita/baca-berita/1508/Pemberitahuan-Akun-EAudit-Katalog-Elektronik

– https://nasional.kompas.com/read/2024/03/06/18524951/awasi-transaksi-triliunan-di-e-katalog-stranas-pk-luncurkan-e-audit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.