FORJASIB-Konflik kepentingan kerap muncul dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meski tidak selalu berujung pada korupsi, konflik kepentingan ini perlu dikelola dengan baik agar tidak mengarah pada tindak korupsi atau kolusi yang melanggar prinsip-prinsip pengadaan.
Pengelolaan konflik kepentingan ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan turunannya, termasuk peraturan terbaru yang mengatur metode pemilihan melalui e-katalog, seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 7 Tahun 2020.
Untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas terkait isu ini, kegiatan Peningkatan Kapasitas (PenTas) Pengadaan kali ini mengangkat tema
“Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah“.
Acara ini akan menghadirkan Dr. Richo Andi Wibowo, LL.M, S.H, Kepala Departemen Hukum Administrasi Universitas Gajah Mada, sebagai narasumber.
Kegiatan ini akan diselenggarakan pada:
– Tanggal: Senin, 24 Juni 2024
– Waktu: 13.00 WIB hingga selesai
– Platform: Online, dapat diakses melalui [link berikut](https://linktr.ee/pentaspengadaanlkpp).
Partisipasi semua pihak sangat diharapkan untuk memastikan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel. Terima kasih.
(CWW)
E’kataloq melengangkan para Penguasa mempertahankan kekuasaannya, tetapi bila terjadi audit beneran yg nantinya hanya menemukan win-win solusi maka koruptor semakin kuat utk menyuburkan koloni2 nya….. sekarang dg lelang bebas udah mulai berjalan mulus, pemerintah menggunakan program e’kataloq ….yg tidak membawa yg lebih baik, atau masih sekema perbaikan. Karna pelaksanaan dilapangan sering terjadi perencanaan yg tidak sesuai dg gambar shg terjadi perubahan obyek.