0 3 min 9 bulan

FORJASIB-CIREBON : Babak baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dimulai. Tersangka dalam kasus ini, Pegi Setiawan, mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Sidang pertama yang dijadwalkan pada Senin, 24 Juni 2024, terpaksa ditunda hingga 1 Juli 2024 karena ketidakhadiran Polda Jawa Barat sebagai termohon.

Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan atas permintaan tersangka, keluarganya, atau pihak lain yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Pengertian Praperadilan

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain yang berkepentingan, serta sah atau tidaknya penyitaan barang bukti. Ini diatur dalam Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP dan Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP.

Syarat Mengajukan Praperadilan

Pihak-pihak yang dapat mengajukan praperadilan antara lain:

1.Tersangka: Untuk memeriksa apakah tindakan penahanan melanggar ketentuan Pasal 21 KUHAP atau telah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 24 KUHAP.

2.Penyidik: Untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan.

3.Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan: Misalnya saksi korban, untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Tahapan Mengajukan Praperadilan

Praperadilan biasanya diajukan oleh tersangka atau keluarganya melalui kuasa hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat terhadap kepolisian atau kejaksaan. Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan dan penuntutan. Praperadilan juga dapat diajukan oleh kepolisian terhadap kejaksaan dan sebaliknya.

Proses Pemeriksaan Praperadilan

Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Pada penetapan hari sidang, dilakukan pemanggilan pihak pemohon dan termohon praperadilan. Pemeriksaan harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari sejak permohonan diajukan. Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum pengadilan menjatuhkan putusan jika disetujui oleh termohon.

Upaya Hukum terhadap Putusan Praperadilan

Putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding, kecuali terhadap putusan yang menyatakan ‘tidak sahnya’ penghentian penyidikan dan penuntutan. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding dalam tingkat akhir, dan terhadap putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.Melalui praperadilan, diharapkan terwujud saling kontrol antara kepolisian, kejaksaan, dan tersangka melalui kuasa hukumnya, serta menciptakan mekanisme kontrol dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. (CWW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses