0 3 min 5 bulan

FORJASIB-Banyuwangi, 5 Juli 2024 – Startup teknologi di bidang konstruksi e-katalog di Banyuwangi merespons positif terhadap Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerkapLKPP) No 177/2024 yang baru saja diterbitkan. Peraturan ini memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan Surat Pesanan, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas proyek konstruksi di wilayah tersebut.

Beberapa perubahan signifikan yang diatur dalam PerkapLKPP No 177/2024 antara lain:

1.Penambahan atau Pengurangan Volume Surat Pesanan

Startup kini dapat menyesuaikan volume pekerjaan yang tercantum dalam Surat Pesanan. Ini memungkinkan perusahaan untuk lebih adaptif terhadap kebutuhan lapangan yang sering kali berubah.

2.Perubahan Jadwal Waktu Permintaan Tiba

Dengan adanya ketentuan baru ini, jadwal waktu kedatangan material atau layanan dapat diubah sesuai kebutuhan proyek tanpa perlu melakukan proses administrasi yang rumit.

3.Penyesuaian Harga Pengiriman Kurir Penyedia

Harga pengiriman oleh kurir penyedia kini dapat ditambah atau dikurangi, yang membantu startup dalam menyesuaikan biaya operasional sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

4.Pergantian Ketentuan Tambahan Surat Pesanan

Ketentuan tambahan dalam Surat Pesanan dapat diganti tanpa mengubah harga total, memberi lebih banyak fleksibilitas dalam pengaturan kontrak dengan penyedia.

5.Penyesuaian Persentase Pajak

Pergantian persentase (%) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari produk dan layanan tambahan kini dapat dilakukan, membantu dalam perencanaan anggaran yang lebih tepat.

6.Penambahan atau Pengurangan Layanan Tambahan

Peraturan ini memungkinkan startup untuk menambahkan atau mengurangi layanan tambahan sesuai kebutuhan proyek tanpa mengubah struktur utama kontrak.

7.Pergantian Penanggung Jawab Penandatangan Surat Pesanan

Penanggung jawab penandatangan dalam Surat Pesanan kini dapat diganti dengan lebih mudah, yang penting dalam memastikan kontinuitas proyek meski terjadi perubahan personel.

Startup teknologi konstruksi di Banyuwangi menyambut baik perubahan ini. Direktur CV Barki, Budi Kurniawan Sumarsono, SH, menyatakan bahwa peraturan baru ini akan sangat membantu dalam meningkatkan efisiensi operasional dan memastikan proyek dapat berjalan dengan lebih lancar.

“Kami dapat lebih fleksibel dalam mengelola proyek dan menyesuaikan dengan kondisi lapangan yang dinamis. Ini merupakan langkah maju bagi industri konstruksi dan teknologi di Indonesia,” ungkapnya.

Dengan implementasi PerkapLKPP No 177/2024, diharapkan proyek-proyek konstruksi di Banyuwangi dan sekitarnya dapat berjalan lebih efisien dan adaptif terhadap perubahan kebutuhan lapangan, membawa dampak positif bagi pertumbuhan industri konstruksi lokal. (CWW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.