0 2 min 5 bulan

FORJASIB-Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) merespons putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana, pada Senin, 8 Juli 2024. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Polda Jawa Barat mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bandung.

 

“Untuk menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut dengan secepat-cepatnya,” kata Truno di Mabes Polri, Senin, 8 Juli 2024. Namun, ia enggan mengonfirmasi perihal status Pegi Setiawan yang diduga salah tangkap. Truno menegaskan kembali bahwa Polri, dalam hal ini Polda Jabar, mematuhi putusan PN Bandung.

 

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani, menyatakan bahwa meskipun Mabes Polri telah memberikan asistensi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, ia tetap mempercayai penanganan yang dilakukan oleh Polda Jabar. “Kami dalami aspek penyidikan dan aspek yang berkembang di masyarakat,” ujar Djuhan.

 

Djuhan juga sedang meneliti apakah penangkapan Pegi Setiawan termasuk salah tangkap atau tidak. Dalam proses praperadilan, terdapat aspek formil dan materil. “Mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya,” kata Djuhan.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum. “Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024. (CWW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.