0 4 min 5 bulan

FORJASIB-Banyuwangi; Sebagai seorang profesional di bidang hukum perbankan, saya, Budi Kurniawan S., Amd. SH, Founder CWW_LawTech (Konsultan & Rumah Hukum), merasa penting untuk menyoroti ketentuan saldo minimal dalam produk tabungan bank. Ketentuan ini bukan hanya soal manajemen keuangan pribadi, tetapi juga berkaitan erat dengan prinsip dan kaidah hukum perbankan yang harus dipahami oleh masyarakat.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29, disebutkan bahwa bank wajib menjalankan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian. Dalam hal ini, saldo minimal pada rekening tabungan berfungsi sebagai instrumen pengelolaan risiko likuiditas. Bank menggunakan saldo yang mengendap sebagai jaminan untuk menutupi biaya transaksi yang mungkin timbul saat nasabah tidak aktif menggunakan rekeningnya. Prinsip kehati-hatian ini adalah pondasi dari stabilitas sistem perbankan.

 

Lebih lanjut, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah mewajibkan bank untuk menyediakan informasi yang jelas dan transparan mengenai produk mereka. Ini termasuk informasi tentang saldo minimal yang harus dipertahankan oleh nasabah. Penerapan prinsip transparansi ini bertujuan melindungi konsumen dan memastikan nasabah dapat membuat keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang memadai.

 

Perlu diingat bahwa setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda dalam menetapkan saldo minimal, bahkan dalam satu bank sekalipun, jenis tabungan yang berbeda bisa memiliki saldo minimal yang bervariasi. Ini adalah bentuk penerapan manajemen risiko yang diatur dalam PBI tentang Manajemen Risiko, yang mengharuskan bank untuk menyesuaikan kebijakan mereka sesuai dengan profil risiko masing-masing.

 

Saldo minimal ini juga berfungsi sebagai langkah mitigasi risiko bagi rekening yang tidak aktif. Beberapa bank mengalokasikan saldo minimal ini untuk biaya penutupan rekening, sedangkan yang lain memanfaatkannya untuk memastikan rekening tetap aktif dan menghindari biaya administrasi tambahan yang bisa membebani nasabah.

 

Berikut ini adalah ketentuan saldo minimal dari beberapa bank besar di Indonesia, yang disajikan dengan transparansi sesuai dengan PBI tentang Transparansi Informasi Produk Bank:

 

**BCA**

– TabunganKu: Rp 20.000

– Simpanan Pelajar: Rp 5.000

– Tahapan Xpresi: Rp 10.000

– Tahapan: Rp 50.000

– Tapres: Rp 5.000.000

– BCA Dollar: US$100 atau S$200

 

**Bank Mandiri**

– Tabungan Rupiah: Rp 100.000

– Tabungan NOW: Rp 25.000

– Tabungan Payroll: Rp 10.000

– TabunganKu: Rp 20.000

– Tabungan TKI: Rp 10.000

– Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000

– Tabungan SiMakmur: Bebas biaya

– Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel): Rp 5.000

 

**BNI**

– BNI Taplus: Rp 150.000

– BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000

– BNI Taplus Pegawai: Sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS)

– BNI Taplus Muda: Tidak dikenakan saldo mengendap

– BNI Pandai: Tidak dibatasi

– BNI SimPel: Rp 5.000

– BNI Tabunganku: Rp 20.000

 

**BRI**

– BRI Simpedes: Rp 25.000

– BritAma: Rp 50.000

– BritAma Bisnis: Rp 50.000

– BritAma Pro: Rp 50.000

– BritAma X: Rp 50.000

– BRI Tabunganku: Rp 20.000

– BRI Junio: Rp 20.000

– BRI SimPel: Rp 5.000

 

Sebagai nasabah yang bijak, penting untuk memahami ketentuan saldo minimal ini dalam konteks literasi keuangan yang lebih luas dan sebagai bentuk perlindungan konsumen. Dengan informasi yang jelas dan transparan, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan keuangan mereka, sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang diamanatkan oleh undang-undang perbankan.

 

Budi Kurniawan S., Amd. SH

Founder CWW_LawTech (Konsultan & Rumah Hukum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.