FORJASIB-Semarang, 18 Juli 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan beberapa pihak lainnya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dan penggeledahan masih berlangsung di sejumlah kantor dinas Pemerintah Kota Semarang.
“Penyidikan masih berlangsung di Semarang,” ujar Tessa pada Kamis (18/7). Ia menambahkan bahwa karena proses masih berjalan, hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik. “Kami akan memberikan update setelah seluruh kegiatan penyidikan selesai,” tambahnya.
Pada hari ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas Pemkot Semarang, termasuk Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Permukiman dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Sehari sebelumnya, penggeledahan dilakukan di ruang kerja dan rumah kediaman Mbak Ita.
Pada Jumat (12/7), KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk empat orang, terdiri dari dua pejabat negara dan dua pihak swasta. Surat larangan ini berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang. Tessa mengumumkan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (17/7).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Walikota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri (suami Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jateng dari PDIP), Martono (Ketua Gapensi Semarang), dan Rahmat U Djangkar (pihak swasta).
Keempat tersangka diduga terlibat dalam tiga tindak pidana korupsi: pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi pada periode yang sama.
Forjasib akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca. (Admin)