FORJASIB-Banyuwangi, 22 Juli 2024 – Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan modernisasi pengadaan barang/jasa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui digitalisasi proses pengadaan, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah mengembangkan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT). Implementasi sistem ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi badan usaha konstruksi di Indonesia.
Apa Itu SIJKT?
SIJKT adalah sistem informasi yang dirancang untuk mendukung penyelenggaraan jasa konstruksi dengan mengintegrasikan enam sistem informasi utama, yaitu:
1.SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia): Menyediakan data dan informasi terkait dunia konstruksi di Indonesia.
2.SIPBJ (Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa): Memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek konstruksi.
3.SIPASTI (Sistem Informasi Penilaian Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi): Menilai kompetensi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
4.SIMPAN (Sistem Informasi Manajemen Perizinan): Mengelola perizinan terkait proyek konstruksi.
5.SIMPK (Sistem Informasi Manajemen Proyek Konstruksi): Mengelola dan memantau pelaksanaan proyek konstruksi.
6.SIKOMPAK (Sistem Informasi Komunikasi dan Pelaporan Kegiatan Konstruksi): Memfasilitasi komunikasi dan pelaporan kegiatan konstruksi.
Pentingnya SIMPK dalam Pengadaan Barang/Jasa
SIMPK memainkan peran penting dalam pencatatan Sumber Daya Material Konstruksi (SDMK) dan Sumber Daya Peralatan Konstruksi (SDPK). Penggunaan SIMPK dalam proses pengadaan barang/jasa didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021. Kedua peraturan ini menegaskan pentingnya pencatatan SDMK dan SDPK menggunakan SIJKT untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Proses Bisnis Pemanfaatan SIMPK
Dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian PUPR, badan usaha pemilik peralatan diwajibkan untuk melakukan pencatatan peralatan melalui SIMPK dengan mengisi data teknis dan informasi peralatan. Setelah itu, mereka akan mendapatkan Nomor ID Peralatan Sementara. Status ini akan berubah menjadi “Peralatan Tercatat” setelah dilakukan validasi oleh Tim Pengelola Pencatatan.
Pengaturan Pemanfaatan SIMPK
Penggunaan SIMPK pada proses pengadaan barang/jasa akan diberlakukan pada tahun anggaran 2025. Badan usaha yang mengikuti tender hanya perlu mencantumkan Nomor ID Peralatan Tetap atau QR Code dalam dokumen penawaran. Evaluasi peralatan akan didasarkan pada data yang tercantum di SIMPK. Pada pelaksanaan kontrak, PPK wajib memastikan semua peralatan yang digunakan telah terdaftar pada SIMPK.
Dampak Implementasi SIJKT
Implementasi SIJKT diperkirakan membawa dampak positif dan negatif bagi badan usaha:
Positif:
Efisiensi Operasional: Proses lebih efisien dengan informasi terpusat.
Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan pengelolaan proyek.Kualitas Data: Data lebih konsisten dan berkualitas.
Kompetensi Tenaga Kerja: Pelatihan meningkatkan keterampilan tenaga kerja.
Negatif:
Biaya Implementasi: Memerlukan investasi besar.
Kurva Belajar: Staf membutuhkan waktu untuk adaptasi.
Resiko Keamanan: Risiko serangan siber harus dikelola dengan baik.
Kesimpulan
Dengan mengadopsi SIJKT, badan usaha konstruksi dapat mengoptimalkan operasional dan menghadapi tantangan industri dengan lebih baik. Peningkatan efisiensi, transparansi, dan kualitas data akan mendukung kesuksesan proyek konstruksi di Indonesia. Badan usaha diharapkan mampu mengatasi tantangan implementasi dan memanfaatkan SIJKT untuk mencapai keunggulan kompetitif di industri konstruksi.
Untuk informasi lebih lanjut tentang SIJKT dan implementasinya, kunjungi situs resmi Kementerian PUPR atau hubungi pusat layanan SIJKT. (CWW)