0 4 min 8 bulan

Oleh: Budi Kurniawan Sumarsono, A.Md, SH.

 

FORJASIB-Dalam dunia konstruksi, kualifikasi badan usaha adalah faktor krusial yang menentukan kemampuan dan kapasitas perusahaan dalam melaksanakan proyek. Dua regulasi penting, yaitu Permen PUPR No. 7 Tahun 2021 tentang pencatatan alat dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko, berperan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas badan usaha konstruksi. Namun, kewajiban pencatatan alat dan material dalam regulasi ini juga membuka tabir adanya manipulasi kualifikasi badan usaha serta perizinan industri kecil.

Dasar Hukum dan Peran Pencatatan Alat

Permen PUPR No. 7 Tahun 2021 mengatur tentang pencatatan alat yang dimiliki oleh badan usaha konstruksi. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap badan usaha memiliki peralatan yang memadai dan sesuai dengan proyek yang akan dikerjakan. Pencatatan ini menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan kualifikasi badan usaha dan mengungkap kepemilikan aset secara transparan.

PP No. 5 Tahun 2021 mengatur tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam peraturan ini, klasifikasi badan usaha dibagi menjadi kecil, menengah, dan besar berdasarkan beberapa kriteria seperti modal, kapasitas kerja, penjualan tahunan, kemampuan keuangan, dan ketersediaan tenaga kerja konstruksi. Penetapan kualifikasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil dan terukur.

Fenomena Manipulasi Kualifikasi di Lapangan

Meskipun regulasi telah ditetapkan dengan jelas, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ada badan usaha menengah yang mengaku sebagai badan usaha kecil. Fenomena ini terjadi karena beberapa alasan:

1.Keuntungan dari Regulasi yang Lebih Ringan: Badan usaha kecil sering kali mendapatkan kemudahan regulasi dan keuntungan dalam proses tender proyek. Hal ini mendorong badan usaha menengah untuk menyamar sebagai usaha kecil demi mendapatkan keuntungan ini.

2.Ketidakakuratan Data: Manipulasi data penjualan tahunan atau kemampuan keuangan sering kali dilakukan untuk memenuhi kriteria sebagai usaha kecil. Ketidakakuratan data ini bisa terjadi karena kurangnya verifikasi yang ketat dari pihak berwenang.

3.Kesalahan Verifikasi dan Validasi: Proses verifikasi dan validasi dokumen yang tidak teliti atau kurangnya pemahaman terhadap kriteria penilaian bisa menyebabkan badan usaha menengah terdaftar sebagai usaha kecil.

Dampak dan Solusi

Pemalsuan kualifikasi ini berdampak negatif pada persaingan usaha yang sehat dan adil. Badan usaha kecil yang sebenarnya menjadi dirugikan karena harus bersaing dengan badan usaha menengah yang memiliki kapasitas lebih besar. Selain itu, ketidaksesuaian kualifikasi ini juga menimbulkan risiko hukum dan administratif bagi badan usaha yang terlibat.

Untuk mengatasi fenomena ini, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

1.Verifikasi Ketat: Pihak berwenang harus melakukan verifikasi dan validasi dokumen dengan lebih teliti. Pengecekan silang dengan data pencatatan alat dan data perizinan berusaha dapat membantu memastikan kebenaran klaim kualifikasi badan usaha.

2.Pengawasan dan Audit Berkala: Pengawasan berkala dan audit terhadap badan usaha diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Penggunaan teknologi informasi dalam sistem e-katalog yang transparan dan terintegrasi dapat mempermudah proses ini.

3.Penegakan Hukum dan Sanksi: Menetapkan sanksi yang jelas bagi badan usaha yang terbukti memberikan informasi tidak benar tentang kualifikasi mereka akan menjadi deterrent yang efektif. Penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk menciptakan efek jera.

Kesimpulan

Kewajiban pencatatan alat dan material sesuai Permen PUPR No. 7 Tahun 2021 membuka tabir terhadap manipulasi kualifikasi badan usaha dan perizinan industri kecil. Pemalsuan kualifikasi badan usaha merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan dari berbagai pihak. Regulasi yang telah ada perlu diterapkan dengan ketat dan konsisten, serta didukung oleh sistem pengawasan yang efektif. Hanya dengan demikian, kita dapat menciptakan ekosistem bisnis konstruksi yang adil, transparan, dan akuntabel.

Budi Kurniawan Sumarsono, A.Md, SH. (Founder Forjasib dan cww_Lawtech)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses