FORJASIB-Banyuwangi, 28 Juli 2024 – Forum Jasa Konstruksi Banyuwangi (Forjasib) merespons dengan antusias terbitnya Surat Edaran Kepala LKPP No. 3 Tahun 2024 yang memperkenalkan metode Mini Kompetisi dalam e-purchasing untuk pengadaan barang/jasa pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam transparansi dan efisiensi pengadaan barang/jasa.
Dasar Hukum dan Tujuan : Surat Edaran ini berlandaskan pada beberapa regulasi penting, yaitu Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toko Daring dan Katalog Elektronik, serta Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penyelenggaraan katalog elektronik. Selain itu, Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 juga menjadi dasar hukum pelaksanaan metode ini. Tujuan utama dari metode ini adalah untuk memastikan transparansi, kompetisi yang sehat, dan harga terbaik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Metode Mini Kompetisi : Mini Kompetisi dalam e-purchasing dilakukan dengan membandingkan produk yang sama atau dengan spesifikasi sejenis dari dua atau lebih penyedia untuk mendapatkan harga terbaik. Proses ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari pemilihan produk, pembuatan paket, penawaran, hingga penetapan pemenang.
Tahapan Pelaksanaan
Pemilihan Produk: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP) memilih produk yang akan diadakan kompetisi, memastikan kesesuaian spesifikasi teknis dan prioritas penggunaan produk dalam negeri.
Pembuatan Paket: Paket Mini Kompetisi dibuat sesuai dengan nilai paket dan diisi dengan detail produk, jumlah, dan batas waktu penawaran.
Penawaran: Penyedia yang telah terdaftar di katalog elektronik mengajukan penawaran mereka. Jika hanya ada satu penyedia yang memberikan penawaran, proses tetap dilanjutkan dengan negosiasi.
Papan Peringkat Kompetisi: Aplikasi katalog elektronik menyusun daftar peringkat penyedia berdasarkan penawaran yang diajukan.
Pemilihan Calon Pemenang: PPK/PP memilih pemenang berdasarkan harga terendah yang ditawarkan.
Verifikasi Data Kualifikasi: Verifikasi dilakukan untuk memastikan data kualifikasi penyedia yang belum terverifikasi.
Publikasi Kompetisi: Setelah penetapan calon pemenang, publikasi kompetisi dilakukan untuk mengumumkan pemenang resmi.
Implementasi di Banyuwangi
Forjasib, sebagai pionir dalam penerapan teknologi digital di sektor konstruksi di Banyuwangi, menyambut baik inovasi ini. “Metode Mini Kompetisi ini akan membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa di daerah kami,” ujar B. Kurniawan S, founder Forjasib. Ia juga menambahkan bahwa metode ini dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk bersaing di pasar pengadaan pemerintah.
Dengan adanya metode Mini Kompetisi dalam e-purchasing, diharapkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih transparan, efisien, dan kompetitif. Forjasib siap mendukung dan mengawal implementasi kebijakan ini di Banyuwangi untuk mencapai tujuan bersama dalam pembangunan daerah yang lebih baik. (admin)