FORJASIB-Banyuwangi – Upaya pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) terus diperkuat dengan penerapan regulasi terbaru. Selama periode 2004 hingga 2023, tercatat 339 kasus korupsi terkait PBJ, dengan tahun 2023 mencatat rekor tertinggi yakni 63 kasus.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindak pidana korupsi di sektor ini menempati urutan kedua setelah gratifikasi dan suap. Penyebab utama dari korupsi PBJ adalah lemahnya proses perencanaan program dan anggaran, serta minimnya sumber data dan acuan dalam penyusunan standardisasi kualitas harga barang dan jasa.
Pola Kecurangan dalam PBJ
Direktorat Penyidikan KPK mengidentifikasi bahwa korupsi PBJ terjadi dalam enam tahap kritis: perencanaan, pengadaan, penyusunan dan penandatanganan kontrak, pelaksanaan kontrak, pengawasan, dan pelaporan.
Tahap Perencanaan:
– Mark-up dana pengadaan.
– Pengarahan pengadaan untuk produk atau penyedia tertentu.
– Perencanaan tidak realistis terkait waktu pelaksanaan.
– Kerja panitia yang tertutup dan dikendalikan pihak tertentu.
– Penutupan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan standar harga yang tidak sesuai.
Tahap Pengadaan:
– Pengumuman singkat dan informasi yang membingungkan.
– Pembatasan informasi sehingga hanya kelompok tertentu yang mendapat informasi lengkap.
– Dokumen lelang cacat dan tidak sesuai standar.
Tahap Penyusunan dan Penandatanganan Kontrak:
– Kontrak ditandatangani tanpa dokumen pendukung.
– Penundaan dalam penanganan kontrak.
Tahap Pelaksanaan Kontrak:
– Pekerjaan atau barang tidak sesuai spesifikasi.
– Penyerahan pekerjaan yang belum selesai.
Tahap Pengawasan:
– Kolusi antara pelaksana proyek dan pengawas.
– Penyuapan kepada pengawas proyek.
– Laporan pengawas yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.
Tahap Pelaporan Keuangan dan Audit:
– Pelaporan yang tidak jujur.
– Meloloskan bukti akuntansi yang tidak benar.
Upaya Pencegahan Korupsi PBJ
1. Optimalisasi Whistleblowing System (WBS):
WBS memungkinkan pengaduan dini atas dugaan korupsi. Masyarakat dapat melaporkan melalui:
– Situs web KPK Whistleblower System: [kws.kpk.go.id](http://kws.kpk.go.id).
– Email: pengaduan@kpk.go.id
– WhatsApp: 0811 959 575
– SMS: 0855 8575 575
– Langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
2. Perluasan Objek Sanggah Lelang:
Mekanisme sanggah lelang diperluas untuk melindungi peserta yang merasa dirugikan akibat penyimpangan aturan dan persaingan tidak sehat. Peraturan terbaru ini memperkuat hak-hak peserta lelang yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan.
3. Perubahan Struktur Organisasi Pengadaan:
Struktur organisasi pengadaan diubah untuk menciptakan kontrol yang lebih baik. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 menggantikan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan memperkenalkan struktur horizontal yang melibatkan pimpinan badan publik, pengguna barang dan jasa, serta panitia pengadaan untuk mengawasi proses secara lebih efektif.
4. Penerapan Electronic Purchasing (e-purchasing):
Pemerintah menerapkan sistem katalog elektronik yang memungkinkan publik membeli barang/jasa berdasarkan spesifikasi dan harga yang diinginkan. Harga di katalog biasanya lebih murah dari harga pasar, dan negosiasi harga lebih fleksibel. Sistem ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, yang mendorong transparansi dan efisiensi dalam proses pengadaan.
Upaya-upaya ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, serta mengurangi risiko korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (CWW)