Banyuwangi, 8 September 2024 – Forum Jasa Konstruksi Banyuwangi (FORJASIB) memberikan penekanan penting kepada seluruh pelaku jasa konstruksi di wilayah Banyuwangi mengenai kepatuhan terhadap penggunaan bea meterai elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/PMK.03/2021. Hal ini dilakukan sebagai langkah memastikan seluruh transaksi jasa kontraktual terlindungi secara hukum.
Menurut PMK 134/2021, bea meterai elektronik telah disahkan sebagai bentuk sah dari pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik, yang berlaku untuk berbagai bentuk dokumen termasuk perjanjian kerja, kontrak jasa, dan surat lainnya yang terkait dengan kegiatan jasa konstruksi. Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi peningkatan transaksi digital dan memberikan kepastian hukum terkait dokumen elektronik.
“Keabsahan Meterai Elektronik Sangat Penting”
Berdasarkan aturan yang tercantum dalam pasal 7, dokumen yang dibubuhi meterai elektronik harus memenuhi ketentuan seperti memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang terdiri dari gambar lambang negara Garuda Pancasila serta tulisan “METERAI ELEKTRONIK”. Hal ini memastikan bahwa dokumen tersebut sah di mata hukum dan diakui oleh otoritas terkait.
FORJASIB menekankan pentingnya pemahaman ini, terutama di tengah digitalisasi sektor konstruksi yang semakin berkembang. “Kami mengimbau seluruh anggota forum untuk mematuhi penggunaan bea meterai elektronik sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses kontrak yang dilakukan,” ujar Budi Kurniawan (cww), founder FORJASIB dan pengamat konstruksi.
Kemudahan Pembayaran Bea Meterai Elektronik
PMK 134/2021 juga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk melakukan pembayaran bea meterai melalui sistem elektronik. Hal ini mempermudah transaksi dan menghindari risiko penggunaan meterai palsu atau tidak sah. Dengan tarif tetap sebesar Rp10.000, meterai elektronik dapat langsung dibubuhkan pada dokumen elektronik menggunakan sistem tertentu yang disediakan oleh pemerintah.
FORJASIB mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengimplementasikan meterai elektronik, mengingat banyaknya dokumen kontraktual yang kini dibuat secara digital. Selain lebih praktis, penggunaan meterai elektronik memberikan keamanan yang lebih baik dan memastikan dokumen tersebut sah di mata hukum.
Kepatuhan Jasa Konstruksi Terhadap Bea Meterai
Sebagai upaya untuk terus mendorong kepatuhan terhadap peraturan ini, FORJASIB juga berkomitmen untuk mengadakan seminar dan sosialisasi mengenai aturan baru ini. “Kami akan terus memberikan edukasi kepada anggota mengenai pentingnya pembayaran bea meterai secara elektronik dan dampaknya terhadap legalitas transaksi jasa konstruksi,” tambah cww.
Dengan pelaksanaan PMK 134/2021, diharapkan pelaku usaha jasa konstruksi semakin sadar akan pentingnya penerapan regulasi yang tepat dalam setiap transaksi elektronik. Selain itu, penggunaan meterai elektronik diharapkan mampu mendorong efisiensi dan transparansi dalam setiap proses perjanjian kontrak.
—
Artikel ini disusun oleh tim jurnalistik FORJASIB untuk memberikan panduan jelas mengenai pelaksanaan PMK 134/2021 di sektor konstruksi.