0 3 min 3 bulan

Banyuwangi, Forjasib – Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), proyek revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menjadi sorotan. Proyek ini dimenangkan oleh PT Lince Romauli Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp152 miliar. Namun, fokus utama saat ini adalah kewajiban perusahaan untuk melibatkan UMKM lokal sesuai peraturan terbaru.

Menurut legal opinion Budi Kurniawan, S.Amd., ST., SH. (CWW_LawTech), peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengamanatkan perusahaan besar yang memenangkan tender untuk berkolaborasi dengan UMKM. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, yang bertujuan menciptakan ekonomi yang inklusif, terutama dalam pembangunan infrastruktur.

Regulasi yang Berlaku

Keterlibatan UMKM diatur dalam beberapa regulasi kunci, termasuk Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021. Kedua regulasi ini mendorong penggunaan produk lokal dan partisipasi UMKM dalam proyek pemerintah. Dalam proyek revitalisasi ini, PT Lince Romauli Raya diwajibkan untuk memberdayakan UMKM Banyuwangi melalui sub-kontrak pekerjaan, pengadaan barang, dan penyediaan jasa penunjang.

Pentingnya Pelibatan UMKM

Budi Kurniawan menjelaskan, pelibatan UMKM bukan hanya formalitas administratif, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan yang memberdayakan. “Selain melibatkan UMKM secara langsung, perusahaan juga harus memastikan adanya transfer pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil di Banyuwangi,” jelasnya.

 

Pada kasus serupa, putusan Mahkamah Agung Nomor 442 K/Pdt/2020 menjadi preseden penting. Perusahaan yang gagal melibatkan UMKM lokal dalam proyek pengadaan dinyatakan melanggar ketentuan hukum dan dijatuhi sanksi. Hal ini menunjukkan pentingnya penerapan regulasi secara tepat.

Konsekuensi Hukum

Jika PT Lince Romauli Raya gagal mematuhi kewajiban hukum untuk melibatkan UMKM lokal, perusahaan tersebut bisa menghadapi sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggarannya. Kewajiban hukum ini termasuk memastikan keterlibatan UMKM yang substansial dan bukan hanya formalitas.

Sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, Forjasib menekankan bahwa perusahaan besar seperti PT Lince Romauli Raya harus melihat pemberdayaan UMKM sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekonomi lokal sekaligus memastikan kelancaran proyek pemerintah. (Admin)

 

Forjasib: Jendela Informasi Konstruksi Banyuwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.