0 4 min 2 bulan

Banyuwangi, 29 September 2024 – Forum Jasa Konstruksi Banyuwangi (FORJASIB) terus berupaya meningkatkan pemahaman pelaku pengadaan di lingkungan pemerintah daerah terkait penggunaan sistem E-Purchasing. Dalam sosialisasi terbaru, FORJASIB menekankan pentingnya memilih metode yang tepat antara negosiasi atau mini kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

 

Sistem E-Purchasing sendiri telah dikembangkan untuk mempermudah proses pengadaan dengan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Namun, seiring dengan semakin kompleksnya kebutuhan pengadaan, pemilihan strategi yang tepat menjadi krusial agar pemerintah bisa mendapatkan hasil optimal dalam setiap transaksi.

 

Negosiasi: Solusi untuk Pengadaan Mendesak dan Spesifik

 

Negosiasi dalam E-Purchasing menjadi salah satu metode yang sering dipilih ketika barang atau jasa yang dibutuhkan bersifat mendesak atau memiliki spesifikasi khusus. “Negosiasi dilakukan jika barang atau jasa yang akan diadakan sulit ditemukan di pasar atau jumlah penyedia terbatas,” jelas CWW, founder FORJASIB. Hal ini membuat pemerintah bisa lebih fleksibel dalam menentukan harga dan syarat pengadaan.

 

Negosiasi juga biasanya diterapkan pada pengadaan dengan nilai kecil, atau ketika waktu sangat terbatas, di mana kompetisi terbuka tidak memungkinkan. Dalam aturan yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018, negosiasi merupakan pendekatan yang sah dan terkontrol dengan ketentuan harus tetap menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

Mini Kompetisi: Persaingan Sehat di Antara Banyak Penyedia

 

Di sisi lain, mini kompetisi menjadi pilihan ideal ketika terdapat banyak penyedia barang atau jasa dalam katalog elektronik. Dalam mini kompetisi, pemerintah dapat melakukan seleksi terbatas di antara para penyedia yang bersaing untuk memberikan penawaran terbaik. “Mini kompetisi memberikan pemerintah keleluasaan untuk memilih harga dan kualitas terbaik dari berbagai penyedia yang ada,” tambah CWW.

 

Mini kompetisi sering digunakan untuk pengadaan dengan nilai yang lebih besar, di mana banyak penyedia menawarkan produk yang sama. Melalui kompetisi terbatas ini, pemerintah dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan nilai terbaik dari segi harga dan kualitas. Metode ini juga diatur secara resmi dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 yang mendukung prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.

 

Pemilihan yang Tepat, Hasil Optimal

 

FORJASIB terus mendorong para pelaku pengadaan di Banyuwangi untuk memahami perbedaan mendasar antara negosiasi dan mini kompetisi. “Dengan memilih metode yang tepat sesuai kondisi, pemerintah dapat lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan pengadaan,” ungkap CWW.

 

Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, FORJASIB berharap para pengelola pengadaan di lingkungan pemerintah daerah mampu menerapkan prinsip-prinsip ini dengan lebih baik, sehingga setiap proses pengadaan dapat dilakukan dengan transparan, tepat waktu, dan sesuai dengan kebutuhan.

 

Tentang FORJASIB

 

FORJASIB adalah Forum Jasa Konstruksi Banyuwangi yang berkomitmen meningkatkan kualitas layanan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya di bidang konstruksi. Forum ini aktif mengadakan sosialisasi dan diskusi terkait pengadaan barang dan jasa berbasis teknologi, serta mendukung penuh penggunaan sistem E-Purchasing di Banyuwangi.

 

 

 

Artikel ini ditulis oleh tim jurnalistik FORJASIB sebagai bagian dari upaya sosialisasi sistem E-Purchasing di kalangan pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah di Banyuwangi. (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.