0 3 min 2 minggu

Oleh : CWW

Banyuwangi ; Persoalan dugaan korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Indo Multi Niaga ke PT Bumi Suksesindo (BSI) kembali menjadi sorotan setelah kelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Forum Pemerhati Banyuwangi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan ini. Tuduhan terhadap mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, terkait pengelolaan izin tambang tersebut menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola pemerintahan daerah saat itu.

Setiap keputusan terkait izin tambang harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mengatur pengajuan, penerbitan, dan pengalihan IUP. Di sisi lain, pemerintah daerah wajib menjalankan asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan administratif yang diambil. Oleh karena itu, dugaan adanya pelanggaran terkait pengalihan izin ini perlu ditelusuri secara mendalam berdasarkan prinsip good governance.

Analisa Daluwarsa Tindak Pidana Korupsi

Salah satu aspek penting dalam mengusut kasus ini adalah daluwarsa tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), daluwarsa untuk tindak pidana berat, termasuk korupsi, adalah 18 tahun. Namun, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru, daluwarsa tindak pidana korupsi secara khusus diatur selama 12 tahun sejak peristiwa tersebut diketahui oleh aparat penegak hukum.

Hal ini berarti, jika dugaan korupsi terjadi dalam periode 2010–2015 dan baru dilaporkan pada tahun ini, maka perlu dilihat kapan aparat penegak hukum pertama kali mengetahui kasus ini. Jika laporan baru diterima dalam 12 tahun terakhir, maka kasus ini masih bisa diproses hukum. Analisis mendalam terhadap bukti dan kronologi sangat penting untuk memastikan apakah masih terdapat ruang hukum untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menghindari Politisasi dan Memperkuat Kepercayaan Publik

Tuduhan tanpa bukti kuat cenderung menjadi alat politisasi yang hanya memperkeruh suasana. Sebaliknya, jika memang terdapat pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan lembaga penegak hukum seperti KPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani dugaan ini.

Sebagai masyarakat, kita juga harus bersikap kritis namun bijak dalam menerima informasi. Jangan biarkan narasi dugaan korupsi menjadi panggung politisasi tanpa dasar yang jelas. Penegakan hukum harus berpijak pada keadilan dan kepastian hukum, bukan opini semata.

Transparansi dalam proses penyelidikan adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga integritas pemerintahan daerah. Semoga polemik ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua tentang pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.

cww (Konsultan & Rumah Hukum di LawTech)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.