
Oleh: CWW – founder lawtech
Pajak adalah fondasi penting dalam keberlangsungan pembangunan sebuah negara. Tahun 2025 menjadi momen strategis bagi Indonesia dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dan petunjuk teknis yang menyertainya. Regulasi ini tidak hanya menjadi panduan untuk pelaku usaha, tetapi juga memiliki dampak besar dalam pengelolaan pajak di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pokok-Pokok Peraturan Pajak 2025
Berdasarkan PMK 131/2024, beberapa poin penting terkait perpajakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mencakup:
1. Faktur Pajak yang Lebih Transparan
Pembuatan faktur pajak kini harus mengikuti standar yang lebih ketat, terutama untuk transaksi yang melibatkan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah penyalahgunaan faktur pajak.
2. Digitalisasi Sistem Perpajakan
Semua dokumen perpajakan, termasuk faktur pajak, wajib diterbitkan secara elektronik melalui e-Faktur. Kebijakan ini tidak hanya mengurangi risiko manipulasi data, tetapi juga mempercepat proses pelaporan pajak.
3. Pengenaan Pajak atas BKP dan JKP
Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang digunakan dalam pengadaan pemerintah diatur secara rinci, termasuk kewajiban pajak masukan dan keluaran.
4. Sinergi Antara Pemerintah dan Pelaku Usaha
Regulasi ini juga menegaskan perlunya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam pengelolaan pajak. Hal ini termasuk memastikan kelengkapan dokumen perpajakan sebagai syarat sah dalam pengadaan.
Dampak Positif pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
1. Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Dengan petunjuk teknis yang lebih terperinci, pelaku usaha yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah akan lebih terdorong untuk mematuhi aturan perpajakan.
2. Mendorong Digitalisasi dan Efisiensi
Keharusan menggunakan e-Faktur mendorong pelaku usaha untuk beradaptasi dengan sistem digital. Ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem pengadaan yang modern dan transparan.
3. Meminimalkan Praktik Korupsi dan Manipulasi
Transparansi dalam pengelolaan faktur pajak dapat menjadi salah satu upaya pencegahan korupsi, terutama dalam proyek pengadaan yang sering menjadi sorotan publik.
Tantangan Implementasi
Namun, regulasi ini juga menghadirkan tantangan yang tidak bisa diabaikan:
Kesiapan Pelaku Usaha
Tidak semua pelaku usaha, terutama yang berada di daerah, memiliki kapasitas untuk langsung beradaptasi dengan sistem digital.
Kompleksitas Administrasi Pajak
Meski transparansi menjadi tujuan utama, tata kelola pajak yang semakin kompleks dapat membingungkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Pengawasan yang Efektif
Pemerintah perlu memastikan pengawasan berjalan optimal agar kebijakan ini benar-benar diterapkan dengan baik tanpa celah manipulasi.
Langkah Strategis ke Depan
1. Sosialisasi dan Pelatihan
Pemerintah perlu memperluas sosialisasi terkait aturan baru ini, terutama kepada pelaku usaha yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. Pelatihan tentang penggunaan e-Faktur dan manajemen perpajakan harus menjadi prioritas.
2. Penguatan Sistem Digital
Infrastruktur digital harus diperkuat untuk memastikan kelancaran implementasi e-Faktur, terutama di wilayah yang belum memiliki akses teknologi memadai.
3. Kolaborasi dengan Pelaku Usaha
Pemerintah dan pelaku usaha perlu membangun komunikasi yang lebih baik untuk memastikan aturan ini tidak hanya menjadi beban administratif, tetapi juga solusi bagi tata kelola perpajakan yang lebih baik.
Kesimpulan
Peraturan Pajak 2025 yang diatur melalui PMK 131 Tahun 2024 adalah langkah progresif dalam membangun tata kelola pajak yang lebih transparan dan efisien. Meski ada tantangan dalam implementasinya, kebijakan ini memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat pengelolaan pajak, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebagai masyarakat, mari kita dorong pelaksanaan kebijakan ini dengan mengutamakan kolaborasi, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan kontribusi nyata untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.
CWW – founder Lawteh