
Oleh CWW, Founder cww-Lawtech
Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 membawa arahan strategis dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait Dana Alokasi Khusus (DAK). Kabupaten Banyuwangi, sebagai salah satu penerima DAK yang signifikan, menghadapi tantangan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut sesuai arahan Inpres ini.
Pokok Arahan Inpres No. 1 Tahun 2025
Inpres No. 1 Tahun 2025 menitikberatkan pada percepatan pembangunan, efisiensi penggunaan anggaran, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap alokasi dana daerah. Arahan tersebut menginstruksikan pemerintah daerah untuk:
• Mengutamakan program-program prioritas nasional, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
• Memastikan efisiensi anggaran dengan meminimalkan pemborosan pada program yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
• Memperketat pengawasan dalam penggunaan DAK, termasuk penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dampak pada Pengelolaan DAK di Banyuwangi
Sebagai kabupaten yang menjadi fokus pembangunan di Jawa Timur, Banyuwangi menerima alokasi DAK untuk mendukung berbagai sektor. Namun, dengan adanya Inpres ini, terdapat beberapa dampak signifikan yang harus dicermati:
1. Penyelarasan Prioritas dengan Agenda Nasional
DAK di Banyuwangi yang sebelumnya difokuskan pada sektor pariwisata, kini perlu lebih diselaraskan dengan agenda nasional, seperti pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur dasar. Hal ini dapat menyebabkan beberapa program lokal non-prioritas menjadi tertunda atau bahkan dibatalkan.
2. Tekanan untuk Efisiensi Anggaran
Efisiensi menjadi keharusan utama dalam pelaksanaan DAK. Program-program dengan realisasi anggaran rendah atau dampak minimal terhadap masyarakat berpotensi direalokasi. Contohnya, jika alokasi DAK untuk pengembangan pasar tradisional tidak menunjukkan progres signifikan, maka anggaran tersebut dapat dialihkan ke program prioritas seperti pembangunan fasilitas kesehatan.
3. Pengawasan yang Lebih Ketat
Arahan dalam Inpres memperketat pengawasan anggaran melalui mekanisme audit yang lebih intensif. Hal ini mengharuskan pemerintah daerah di Banyuwangi meningkatkan kapasitas pengelolaan anggaran, khususnya dalam penyusunan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan. Setiap penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam penggunaan DAK dapat berujung pada sanksi administratif atau bahkan hukum.
4. Potensi Hambatan pada Program Inovatif
Banyuwangi dikenal dengan berbagai program inovatif seperti smart city dan ekowisata. Namun, program-program ini berisiko terdampak jika tidak dianggap mendukung langsung prioritas nasional. Padahal, inovasi lokal sering kali menjadi motor penggerak perekonomian daerah yang juga berkontribusi pada capaian nasional.
Analisis Akademis: Keseimbangan Lokal-Nasional
Inpres ini memberikan arah yang jelas untuk efisiensi dan akuntabilitas, tetapi juga menimbulkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan prioritas nasional. Dalam konteks DAK di Banyuwangi, pemerintah daerah harus mampu menjembatani kedua kepentingan tersebut.
Secara teori, pengelolaan anggaran yang efektif didasarkan pada value for money, di mana setiap rupiah yang dikeluarkan harus memberikan dampak maksimal. Namun, tanpa ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah, potensi kreatif dan inovatif Banyuwangi dalam membangun daerahnya bisa terhambat. Oleh karena itu, diperlukan strategi komunikasi dan advokasi yang baik kepada pemerintah pusat untuk memastikan program lokal tetap mendapatkan dukungan anggaran.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Inpres No. 1 Tahun 2025 adalah langkah positif dalam mendorong efisiensi anggaran dan mengurangi pemborosan. Namun, pemerintah daerah Banyuwangi perlu melakukan langkah-langkah berikut untuk mengoptimalkan DAK:
• Pemetaan Prioritas: Menyusun ulang program DAK berdasarkan prioritas nasional tanpa mengabaikan kebutuhan lokal.
• Penguatan Pengawasan: Meningkatkan kapasitas APIP dan bekerja sama dengan BPKP untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
• Advokasi Program Lokal: Mengajukan program-program inovatif Banyuwangi sebagai bagian dari prioritas nasional melalui argumentasi yang berbasis data dan dampak.
• Peningkatan SDM: Melatih tenaga pengelola anggaran agar mampu mengikuti dinamika regulasi dan teknologi pengelolaan anggaran berbasis digital.
Dengan langkah-langkah tersebut, Banyuwangi tidak hanya dapat mematuhi arahan Inpres No. 1 Tahun 2025, tetapi juga mempertahankan identitas lokalnya sebagai daerah yang inovatif dan progresif. Opini ini mencerminkan semangat untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kebutuhan masyarakat, yang menjadi esensi utama pengelolaan keuangan negara.