
Oleh : ADM FORJASIB
Banyuwangi-Sebagai ujung tombak pembangunan, pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi instrumen strategis untuk memastikan implementasi kebijakan publik berjalan efektif. Namun, keberhasilan pengadaan tidak hanya bergantung pada prosedur administratif, tetapi juga pada pemahaman harmonisasi regulasi yang relevan, terutama dalam sektor jasa konstruksi. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan lainnya untuk melaksanakan tugas sesuai aturan terkini.
1. Mengenali Peran dan Tanggung Jawab: Siapa Anda dalam Pengadaan?
Langkah awal dalam pengadaan adalah memahami posisi Anda. Apakah Anda bertindak sebagai KPA, PPK, Pokja Pemilihan, atau Pejabat Pengadaan? Identifikasi peran ini sangat penting karena setiap posisi memiliki kewenangan berbeda yang diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Sebagai contoh:
• KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran dan penetapan kebutuhan.
• PPK mengelola kontrak pengadaan, mulai dari penyusunan hingga pengawasan pelaksanaan.
• Pokja Pemilihan bertugas memilih penyedia melalui proses tender atau pengadaan langsung.
Sinkronkan pemahaman Anda dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan turunannya untuk memastikan setiap tahapan pengadaan konstruksi berjalan sesuai prinsip legalitas.
2. Mengacu pada Pedoman Teknis Terbaru
Seluruh langkah kerja pengadaan diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Khusus untuk sektor konstruksi, regulasi ini harus harmonis dengan:
• Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi.
• Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Dalam pengadaan konstruksi, penting untuk menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang wajar dan realistis. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga wajib diterapkan untuk memastikan keselamatan tenaga kerja dan keberlanjutan proyek.
3. Perencanaan Pengadaan: Peran Vital KPA dan PPK
Sebagai KPA atau PPK, peran Anda dimulai sebelum tahun anggaran berjalan. Anda harus memahami detail perencanaan, termasuk menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang sinkron dengan dokumen APBN/APBD. Pelajari secara mendalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan.
Tips:
• Gunakan SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) untuk merencanakan kebutuhan pengadaan secara digital dan transparan.
• Libatkan Tim Ahli Konstruksi sesuai UU Jasa Konstruksi untuk memastikan spesifikasi teknis proyek sesuai standar.
4. Memanfaatkan Integrasi Sistem Digital Pengadaan
Era digital memberikan banyak kemudahan melalui sistem pengadaan berbasis teknologi. Sistem seperti SPSE, e-Katalog, dan SiKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) memungkinkan proses pengadaan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Khusus untuk sektor konstruksi, integrasi dengan e-Monitoring dan e-Kontrak memberikan manfaat tambahan, seperti:
• Memastikan kontrak konstruksi sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Konstruksi.
• Memantau progres pekerjaan secara real-time melalui laporan berbasis digital.
5. Memahami Regulasi Lintas Sektor
Selain regulasi inti dari LKPP dan UU Jasa Konstruksi, ada sejumlah peraturan tambahan yang perlu Anda kuasai, antara lain:
• Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk memastikan kesesuaian alokasi anggaran.
• Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, yang relevan untuk pengadaan konstruksi.
• Permen Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Harmonisasi regulasi ini penting untuk memastikan pengadaan berjalan lancar tanpa konflik hukum.
6. Mengantisipasi Risiko dan Memaksimalkan Akuntabilitas
Pengadaan, terutama dalam sektor konstruksi, memiliki risiko yang harus diantisipasi sejak awal. Beberapa risiko umum meliputi:
• Penyimpangan anggaran, seperti mark-up atau ketidaksesuaian HPS.
• Kesalahan kontrak, yang dapat memicu sengketa hukum.
• Keterlambatan pelaksanaan proyek, yang berdampak pada serapan anggaran.
Untuk itu, pastikan pengawasan yang ketat melalui e-Audit, sebuah fitur yang diperkenalkan oleh LKPP untuk meminimalkan potensi korupsi dalam pengadaan.
7. Membangun Sinergi Pentahelix dalam Pengadaan
Pengadaan barang dan jasa tidak dapat berjalan efektif tanpa kolaborasi lintas sektor. Konsep pentahelix, yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media, menjadi solusi strategis untuk menciptakan ekosistem pengadaan yang berkelanjutan.
Sebagai pelaku pengadaan, Anda juga perlu mendorong keterlibatan UMKM dalam proyek konstruksi melalui skema subkontrak, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
8. Penutup: Jadilah Agen Perubahan dalam Pengadaan
Tugas Anda sebagai pejabat pengadaan bukan sekadar menjalankan prosedur, tetapi juga menjadi agen perubahan yang memastikan pengadaan berjalan efektif, efisien, dan transparan. Dengan mematuhi regulasi terbaru, memanfaatkan teknologi digital, dan membangun sinergi lintas sektor, Anda tidak hanya membantu pembangunan fisik, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
Pengadaan bukan sekadar angka atau dokumen, tetapi adalah tentang dampak nyata bagi masyarakat. Mari kita wujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih baik, lebih bersih, dan lebih berdampak.