0 4 min 2 bulan

Banyuwangi, FORJASIB – Pemerintah terus memperketat regulasi dalam sektor jasa konstruksi dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi pedoman bagi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam memenuhi persyaratan perizinan berusaha, serta menghindari sanksi administratif yang dapat berdampak pada operasional perusahaan jasa konstruksi.

Krisis Lisensi: Sanksi bagi 15 LSBU yang Tidak Memenuhi Persyaratan

Sebanyak 15 LSBU telah menerima sanksi administratif akibat tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi terbaru. Sanksi ini meliputi pembekuan lisensi, pencabutan lisensi, serta penghentian sementara kegiatan berusaha dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK).

Pengenaan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas LSBU dalam mengelola proses sertifikasi dan memastikan bahwa setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang memiliki SBU benar-benar memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dampak bagi BUJK: Risiko Operasional dan Kontrak yang Tertunda

Bagi perusahaan yang terdampak, sanksi pada SBU berarti tidak dapat mengikuti tender proyek baru, serta tidak bisa mengajukan dokumen kualifikasi dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi. Namun, bagi perusahaan yang sudah memiliki kontrak berjalan, SBU yang terkena sanksi tetap dapat digunakan hingga kontrak selesai.

Langkah yang harus dilakukan BUJK yang terdampak:

• Segera melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dalam waktu 15 hari kerja sejak sanksi diberlakukan.

• Jika tidak memenuhi persyaratan dalam batas waktu tersebut, SBU akan turun tayang dari sistem SIJK.

• Jika dalam 15 hari setelah turun tayang masih belum ada perbaikan, maka SBU akan dicabut secara permanen.

Solusi: Percepatan Proses Sertifikasi melalui Digitalisasi

Untuk menghindari stagnasi layanan sertifikasi, pemerintah melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) telah menyiapkan solusi berupa:

• Pemindahan permohonan sertifikasi ke LSBU lain jika LSBU yang dituju tidak dapat menyelesaikan proses sertifikasi.

• Pengembalian biaya sertifikasi jika pemohon telah melakukan pembayaran, tetapi sertifikasi tidak dapat diproses akibat lisensi LSBU yang dibekukan atau dicabut.

• Akses terbatas bagi LSBU yang terkena sanksi untuk tetap menyelesaikan permohonan sertifikasi yang sudah mencapai tahap finalisasi sebelum lisensinya dibekukan.

Tantangan dan Peluang bagi Pelaku Usaha Konstruksi di Banyuwangi

Dengan adanya regulasi ini, pelaku usaha konstruksi di Banyuwangi harus lebih berhati-hati dalam memilih LSBU untuk mengurus sertifikasi SBU. Bagi BUJK, memastikan kepatuhan terhadap standar terbaru, termasuk penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan pemenuhan tenaga kerja bersertifikasi, menjadi kunci utama untuk tetap dapat bersaing dalam industri konstruksi.

Menurut data terbaru, banyak BUJK di Banyuwangi masih terkendala dalam memenuhi persyaratan tenaga kerja tetap dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Padahal, PP No. 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 telah mengatur bahwa setiap BUJK wajib memiliki tenaga kerja dengan SKK yang sesuai dengan subklasifikasi SBU-nya.

Kesimpulan: Adaptasi dan Kepatuhan adalah Kunci

Regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius dalam membangun tata kelola sektor jasa konstruksi yang lebih transparan dan akuntabel. BUJK dan LSBU yang tidak beradaptasi dengan regulasi terbaru berisiko kehilangan hak untuk beroperasi, sementara mereka yang patuh akan semakin mudah mendapatkan proyek.

Bagi pelaku usaha konstruksi di Banyuwangi, ini saatnya untuk beradaptasi dengan regulasi baru, memastikan sertifikasi tetap valid, serta meningkatkan daya saing melalui kepatuhan terhadap standar profesional yang telah ditetapkan.

FORJASIB akan terus mengawal perkembangan regulasi ini dan memberikan informasi terbaru bagi para pelaku industri konstruksi agar dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman dan kompetitif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses