
📍 Oleh cww_lawtech (Rumah Hukum & Konsultan) | FORJASIB, 2025
Hukum pidana bukan sekadar kumpulan pasal dalam lembaran negara, tetapi sebuah konstruksi normatif yang menentukan bagaimana negara menyeimbangkan keadilan dan kekuasaan. Kurang dari 1th kedepan yaitu pada januari 2026 KUHP Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 sudah mulai berlaku, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana. Regulasi ini membawa perubahan signifikan, mulai dari prinsip legalitas hingga yurisdiksi internasional, yang harus dipahami baik oleh praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat luas. Mari kita belajar bersama tentang pasal pasal yang ada :
1. Prinsip Legalitas: Pilar Utama dalam Hukum Pidana (Pasal 1)
🔍 Filosofi
Prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege adalah jantung dari sistem hukum pidana modern. Artinya, seseorang tidak dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas. Ini adalah benteng utama untuk mencegah kriminalisasi sewenang-wenang oleh negara.
📖 Analisis Akademis
Prinsip ini sejalan dengan pemikiran Hans Kelsen tentang Grundnorm, bahwa hukum harus memiliki dasar normatif yang kuat. Selain itu, Cesare Beccaria dalam On Crimes and Punishments menegaskan bahwa tanpa kepastian hukum, individu bisa menjadi korban kekuasaan otoriter.
⚖ Dampak Praktis
Jika ada seseorang yang ditangkap karena unggahan kritik di media sosial, tetapi tidak ada hukum yang mengaturnya saat unggahan dibuat, maka penegakan hukumnya melanggar Pasal 1. Ini menjadi perisai bagi kebebasan berekspresi.
2. Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Pidana (Pasal 2 – Living Law)
🔍 Filosofi
Hukum tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi juga hidup dalam praktik sosial masyarakat. Konsep living law ini mengakui eksistensi hukum adat yang masih dipraktikkan di berbagai daerah.
📖 Analisis Akademis
John Griffiths dalam teori legal pluralism menekankan bahwa hukum formal dan hukum adat harus saling melengkapi. Di Indonesia, pluralisme hukum ini tercermin dalam praktik sanksi adat sebelum masuk ke sistem peradilan negara.
⚖ Dampak Praktis
Di daerah seperti Bali atau Papua, hukum adat masih memiliki otoritas dalam menangani konflik sosial. Jika ada kasus perselingkuhan, masyarakat adat bisa menerapkan sanksi sosial sebelum perkara masuk ke ranah hukum pidana negara.
3. Lex Favorabilia: Hukum yang Menguntungkan Terdakwa (Pasal 3)
🔍 Filosofi
Jika terjadi perubahan hukum setelah seseorang melakukan tindak pidana, maka aturan yang lebih ringan harus berlaku. Prinsip ini menjamin bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk menindas, tetapi untuk menegakkan keadilan.
📖 Analisis Akademis
Satjipto Rahardjo dalam konsep hukum progresif menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada kemanusiaan. Artinya, peraturan pidana harus dinamis dan tidak boleh digunakan untuk menghukum dengan cara yang lebih berat dari yang seharusnya.
⚖ Dampak Praktis
Misalnya, seorang terpidana kasus narkotika yang dijatuhi hukuman 10 tahun di bawah aturan lama bisa mendapatkan pengurangan hukuman jika aturan baru memberikan sanksi lebih ringan.
4. Yurisdiksi Hukum Pidana: Siapa yang Bisa Dihukum? (Pasal 4-8)
🔍 Filosofi
KUHP mengatur kewenangan hukum pidana Indonesia atas berbagai kasus, baik yang terjadi di dalam maupun luar negeri. Yurisdiksi ini meliputi asas:
• Teritorial – Kejahatan yang terjadi di wilayah Indonesia.
• Nasional Aktif – Kejahatan yang dilakukan WNI di luar negeri.
• Nasional Pasif – Kejahatan yang merugikan WNI di luar negeri.
• Universal – Kejahatan berat seperti terorisme dan genosida.
📖 Analisis Akademis
Dalam hukum internasional, yurisdiksi universal diterapkan untuk kejahatan yang dianggap melanggar norma fundamental kemanusiaan. Prinsip ini diadopsi dari Konvensi Jenewa dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
⚖ Dampak Praktis
• Seorang warga negara asing yang melakukan pencurian di Indonesia tetap bisa diadili sesuai hukum Indonesia.
• Koruptor WNI yang kabur ke luar negeri bisa tetap diproses hukum meskipun tindak pidananya dilakukan di luar negeri.
• Teroris yang beroperasi lintas negara dapat ditindak meskipun tidak melakukan kejahatan di Indonesia.
5. Perjanjian Internasional dalam Hukum Pidana (Pasal 9)
🔍 Filosofi
Indonesia harus tunduk pada perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Ini memastikan bahwa negara tidak bertindak secara sepihak dalam yurisdiksi hukum pidana.
📖 Analisis Akademis
Dalam treaty law, negara yang terikat perjanjian internasional wajib menyesuaikan regulasi nasionalnya. Ini mencegah konflik yurisdiksi dan memastikan keadilan global.
⚖ Dampak Praktis
Koruptor yang melarikan diri ke negara tanpa perjanjian ekstradisi (misalnya, Singapura) bisa lepas dari jerat hukum. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk memperkuat kerja sama ekstradisi dengan negara-negara strategis.
6. Kepastian Hukum dalam Waktu dan Tempat Tindak Pidana (Pasal 10-11)
🔍 Filosofi
Agar hukum pidana dapat diterapkan dengan adil, harus ada kepastian kapan dan di mana suatu kejahatan terjadi.
📖 Analisis Akademis
Dalam doktrin hukum pidana, konsep actus reus dan mens rea menentukan apakah seseorang bisa dikenai pidana. Tindak pidana harus jelas waktu dan tempatnya untuk menghindari kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
⚖ Dampak Praktis
Jika seorang hacker Indonesia melakukan penipuan daring terhadap warga negara Amerika Serikat, pertanyaannya: hukum mana yang berlaku? Jika server dan pelaku berada di Indonesia, maka yurisdiksi Indonesia dapat diberlakukan.
Kesimpulan: Hukum yang Fleksibel, Bukan Otoriter
KUHP 2023 mencerminkan paradigma baru dalam hukum pidana Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memungkinkan adaptasi terhadap perubahan sosial.
Namun, ada tantangan besar dalam implementasinya:
✅ Apakah masyarakat memahami implikasi hukum yang baru ini?
✅ Apakah aparat penegak hukum sudah siap menerapkannya secara adil?
✅ Apakah hukum adat akan berbenturan dengan hukum negara dalam penerapannya?
📢 Pesan Moral dari cww_lawtech
“Hukum bukan sekadar pasal dan sanksi, tetapi refleksi dari nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Jika hukum digunakan untuk menindas, maka ia kehilangan maknanya sebagai alat keadilan. Masyarakat harus aktif mengawal implementasi KUHP baru ini agar benar-benar mencerminkan keadilan, bukan sekadar instrumen kekuasaan.”
💬 Apa pendapat Anda tentang KUHP 2023? Sudah cukup adil atau masih perlu revisi?
✍️ FORJASIB | Rumah Hukum & Konsultan