
Bab II: Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Pasal 11-20: Tindak Pidana dan Unsur-Unsur Pidana
Pasal-pasal ini menjelaskan bagaimana suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan unsur-unsur yang melekat di dalamnya. Hukum pidana harus membedakan antara kesalahan yang dilakukan secara sengaja dan yang terjadi karena kelalaian.
Kasus Praktis: Seorang pengusaha besar menghindari pajak dengan memalsukan laporan keuangan. Jika dapat dibuktikan adanya niat jahat (mens rea), maka ia dapat dijerat pidana. Namun, jika kesalahan terjadi akibat kelalaian akuntan, tanggung jawab pidana bisa berbeda.
Pasal 21-30: Penyertaan dalam Tindak Pidana
Konsep penyertaan dalam tindak pidana mencakup pelaku utama, pembantu, dan otak di balik suatu kejahatan. Pasal ini menjadi dasar dalam menangani tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu individu.
Kasus Praktis: Dalam kasus perampokan bank, otak kejahatan yang hanya memberikan instruksi tetap dapat dihukum berdasarkan pasal ini meskipun ia tidak turun langsung ke lokasi kejadian.
Pasal 31-40: Alasan Pembenar dan Pemaaf
Tidak semua perbuatan yang tampak melawan hukum berujung pada hukuman. Pasal ini memberikan perlindungan kepada mereka yang bertindak dalam keadaan darurat atau membela diri.
Kasus Praktis: Seorang warga menembak perampok bersenjata yang menyerang keluarganya. Jika dapat dibuktikan bahwa tindakannya merupakan pembelaan yang sah, maka ia tidak dapat dihukum.
Pasal 41-50: Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana
KUHP 2023 memberikan ruang bagi pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum atau korporasi. Ini berarti perusahaan dapat dijerat pidana jika terbukti melakukan kejahatan.
Kasus Praktis: Sebuah perusahaan tambang membuang limbah beracun ke sungai tanpa izin. Berdasarkan pasal ini, tidak hanya direksi yang bisa dijerat, tetapi juga badan hukum perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa denda atau pembekuan izin usaha.
KUHP 2023 tidak hanya menjadi kodifikasi hukum pidana nasional, tetapi juga cerminan perkembangan hukum modern. Setiap pasal dalam bab ini menunjukkan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak individu, dan fleksibilitas dalam menghadapi perubahan sosial.
CWW_LawTech akan terus mengawal perkembangan hukum dan memastikan bahwa keadilan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan demokratis.