0 3 min 2 bulan

CWW_LawTech | Rumah Hukum dan Konsultan

 

Bab III: Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan

Pasal 51-60: Tujuan dan Pedoman Pemidanaan

📌 Filosofi
Pemidanaan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memperbaiki pelaku dan mencegah kejahatan terulang. Fokusnya lebih kepada pemulihan dibanding sekadar balas dendam.

📖 Akademis
Konsep ini berdasarkan teori pemidanaan integratif, yang menggabungkan hukuman sebagai pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan sosial. Menurut Cesare Beccaria, hukuman harus proporsional dan dapat diperbaiki.

âš– Contoh Praktis
Seorang koruptor dijatuhi hukuman penjara dan kerja sosial, sehingga hukumannya tidak hanya menghukum tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat.

Pasal 61-80: Jenis Pidana (Pokok, Tambahan, dan Alternatif)

📌 Filosofi
Pidana tidak hanya berupa penjara, tetapi juga bisa berupa denda, kerja sosial, dan hukuman tambahan. Ini memberikan fleksibilitas dalam penegakan hukum.

📖 Akademis
Dalam teori progresif, hukuman yang terlalu berat tidak selalu efektif. Jeremy Bentham dalam teori utilitarianisme berpendapat bahwa hukuman harus membawa manfaat bagi masyarakat.

âš– Contoh Praktis
Seorang pelanggar lalu lintas dikenai kerja sosial seperti membersihkan jalan, daripada harus menjalani hukuman penjara.

Pasal 81-100: Pidana Mati dan Pidana Seumur Hidup

📌 Filosofi
Pidana mati hanya untuk kasus luar biasa dan ada masa percobaan sebelum eksekusi dilakukan.

📖 Akademis
Konsep ini sejalan dengan tren global yang mengurangi penggunaan hukuman mati, sebagaimana dianjurkan oleh PBB dalam Konvensi HAM.

âš– Contoh Praktis
Terpidana mati karena kejahatan narkotika diberikan masa percobaan 10 tahun untuk menunjukkan perubahan perilaku sebelum eksekusi dilakukan.

Pasal 101-120: Pidana bagi Korporasi

📌 Filosofi
Korporasi bisa dikenai hukuman pidana jika melakukan pelanggaran seperti pencemaran lingkungan, kejahatan finansial, atau ketenagakerjaan.

📖 Akademis
Dalam corporate criminal liability, perusahaan bisa dihukum dengan denda besar atau pembekuan operasionalnya.

âš– Contoh Praktis
Perusahaan yang membuang limbah beracun ke sungai dikenai denda besar dan diwajibkan melakukan rehabilitasi lingkungan.

Pasal 121-131: Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial

📌 Filosofi
Alternatif hukuman ini bertujuan mengurangi kepadatan di penjara dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dalam masyarakat.

📖 Akademis
Menurut teori restoratif, pemidanaan tidak harus berorientasi pada balas dendam, tetapi reintegrasi pelaku dalam masyarakat.

âš– Contoh Praktis
Pelaku tindak pidana ringan dikenai pidana pengawasan dengan kewajiban mengikuti pelatihan keterampilan kerja dibanding masuk penjara.

Kesimpulan

KUHP 2023 memberikan fleksibilitas dalam pemidanaan dengan menyeimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan HAM.

💬 Bagaimana pendapat Anda tentang pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan? Apakah lebih efektif dibanding penjara?

CWW_LawTech akan terus mengawal perkembangan hukum untuk memastikan keadilan yang demokratis dan berkeadilan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses