0 3 min 1 bulan

Surabaya, 20 Februari 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI resmi mengumumkan persiapan pelaksanaan e-Purchasing untuk proyek pembangunan yang didanai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025. Proyek ini mencakup pembangunan fasilitas pendidikan, layanan haji, dan kantor urusan agama di berbagai wilayah Jawa Timur.

Skema Pengadaan dan Proyek yang Ditawarkan

Sebanyak 61 paket pekerjaan akan dilakukan melalui e-Katalog Konstruksi LKPP, dengan rincian:
25 lokasi proyek untuk pembangunan gedung pendidikan madrasah.
18 lokasi proyek untuk pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah.
18 lokasi proyek untuk pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan.

Paket-paket ini menggunakan skema kontrak gabungan antara harga satuan dan lumpsum, memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi.

Jadwal dan Proses Pengadaan

Penyedia jasa konstruksi yang ingin berpartisipasi wajib mengikuti tahapan yang telah ditetapkan:
📌 Persiapan Pengadaan: 10 – 13 Februari 2025.
📌 Persiapan e-Purchasing: 13 – 18 Februari 2025.
📌 Pelaksanaan e-Purchasing: 18 – 20 Februari 2025.
📌 Penandatanganan Kontrak: 21 – 28 Februari 2025.

Batas waktu pengisian data RFI (Request for Information) adalah 18 Februari 2025 pukul 12.00 WIB. Penyedia yang tidak mengisi data sesuai ketentuan berisiko tidak dapat mengikuti proses pengadaan ini.

Syarat Kualifikasi bagi Penyedia Jasa

Pengadaan ini diperuntukkan bagi usaha kecil (UMK) yang memenuhi kriteria berikut:
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode BG006 KBLI 41016 atau BG002 KBLI 41012.
✔ Tidak masuk dalam daftar hitam dan memiliki pengalaman minimal 1 proyek konstruksi dalam 4 tahun terakhir.

Selain itu, pembayaran proyek dilakukan tanpa uang muka dan menggunakan sistem termin sesuai kesepakatan kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing paket. Masa pelaksanaan proyek ditetapkan 180-240 hari kalender, sementara masa pemeliharaan adalah 180 hari kalender.

Efisiensi Anggaran: Risiko Pembatalan Kontrak

Meski proyek ini memberikan peluang besar bagi kontraktor, ada tantangan serius yang perlu diantisipasi. Pemerintah menegaskan bahwa dalam kondisi efisiensi anggaran nasional, paket pekerjaan berpotensi mengalami pembatalan sepihak sebelum penandatanganan kontrak.

Artinya, meskipun kontraktor telah lolos proses e-Purchasing, proyek yang terkena pemotongan anggaran tidak dapat dilanjutkan. Oleh karena itu, pelaku usaha konstruksi harus mempersiapkan strategi mitigasi risiko untuk menghadapi potensi perubahan kebijakan ini.

Kesempatan bagi Kontraktor Jawa Timur

Program e-Purchasing SBSN 2025 membuka peluang besar bagi kontraktor lokal untuk mendapatkan proyek skala nasional dengan mekanisme yang lebih transparan dan efisien. FORJASIB mendorong para pelaku usaha jasa konstruksi di Jawa Timur untuk segera memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh proses pengadaan dengan cermat.

 

📢 Apakah perusahaan Anda siap bersaing dalam proyek SBSN 2025? Pastikan mengikuti seluruh tahapan pengadaan dan jangan sampai kehilangan peluang ini!

 

Ikuti terus berita terbaru di FORJASIB untuk update regulasi dan informasi strategis lainnya seputar industri konstruksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses