0 3 min 1 bulan

CWW-LawTech | Rumah Hukum dan Konsultan

 

🔥 Bab VI: Semua Hukum Pidana Tunduk pada KUHP 2023

Seberapa kuat KUHP baru dalam menegakkan hukum? Jawabannya tegas: semua ketentuan dalam KUHP berlaku untuk seluruh tindak pidana, termasuk yang diatur dalam aturan lain. Artinya, nggak ada celah buat lolos dari hukum!(Pasal 187)

Tapi, apakah aturan ini bakal jadi benteng stabilitas atau justru membatasi kebebasan? Yuk, kita bahas!

🛡 Pasal 188: Penyebaran Paham Anti-Pancasila, Hati-Hati!

Di Indonesia, Pancasila adalah harga mati. KUHP 2023 memastikan siapa pun yang menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila bisa dihukum 4 tahun penjara. Kalau niatnya mengganti dasar negara? Siap-siap 7 tahun bui!

🤔 Contoh Nyata: Bayangkan ada influencer yang menyebarkan ideologi terlarang di media sosial. Apakah ini sekadar kebebasan berbicara, atau sudah termasuk ancaman bagi negara?

🔥 Pasal 188 Ayat 3-5: Kerusuhan? Hukumannya Naik Drastis!

  • Kalau penyebaran ideologi ini bikin kerusuhan atau krisis ekonomi, hukumannya 10 tahun penjara.
  • Kalau ada korban luka berat, ancamannya naik ke 12 tahun.
  • Kalau sampai menelan korban jiwa? 15 tahun di balik jeruji!

🎓 Tapi tenang! Pasal 188 Ayat 6 tetap melindungi akademisi yang mempelajari ideologi ini untuk ilmu pengetahuan. Jadi, kajian kampus tetap aman!

⚖ Pasal 189: Organisasi Terlarang? Siap-siap 10 Tahun Penjara!

Kalau kamu ikut organisasi yang terindikasi menyebarkan paham anti-Pancasila, ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Bahkan, kalau hanya sekadar menerima bantuan dari organisasi tersebut, kamu bisa kena imbasnya!

🤔 Contoh Nyata: Seorang mahasiswa yang nggak sadar ikut kelompok diskusi yang ternyata dibiayai oleh organisasi terlarang. Apakah dia bisa dijerat hukum?

🏛 Pasal 190: Ganti Pancasila? Pikir Ulang!

Mengusulkan perubahan Pancasila di ruang publik bisa bikin kamu kena 5 tahun penjara! Kalau sampai memicu kerusuhan atau krisis ekonomi, ancaman hukuman meningkat:

  • 10 tahun penjara kalau terjadi kekacauan besar.
  • 12 tahun penjara kalau ada korban luka berat.
  • 15 tahun penjara kalau ada korban jiwa!

🤔 Contoh Nyata: Seorang tokoh politik menyerukan referendum untuk mengganti ideologi negara. Apakah ini sekadar wacana demokrasi, atau ancaman bagi stabilitas nasional?

🎯 Kesimpulan: Benteng Pancasila atau Pembatas Kebebasan?

KUHP 2023 jelas ingin menjaga stabilitas negara dari ancaman ideologi asing. Tapi di sisi lain, ada pertanyaan besar: apakah hukum ini bisa disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi?

💬 Gimana menurut kalian? Apakah aturan ini sudah cukup adil, atau justru rawan disalahgunakan? Drop pendapat kalian di kolom komentar!

CWW-LawTech akan terus mengawal perkembangan hukum agar tetap relevan bagi generasi muda!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses