0 4 min 1 hari

Jakarta, April 2025 — Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, pertanyaan seputar kewenangan perubahan Matrik Perhitungan Unit Price (MPU) selama masa evaluasi teknis kerap menjadi perdebatan. Baru-baru ini, sebuah diskusi kritis mencuat di kalangan praktisi pengadaan: Bolehkah Pokja atau PPK menerbitkan MPU baru saat proses evaluasi teknis berlangsung? Dan, apakah penyedia berhak meminta rincian MPU lengkap dengan volume dan harga satuan?

Redaksi kami mengupas secara akademis dan regulatif berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJP melalui Penyedia, yang masih menjadi acuan hingga 2025.


1. Apakah Diperbolehkan Menerbitkan MPU Baru Saat Evaluasi Teknis?

Jawaban: Diperbolehkan dengan syarat!

MPU bukanlah dokumen yang dipersyaratkan untuk dipertandingkan dalam penilaian kualifikasi penyedia. Dalam regulasi, MPU lebih bersifat alat bantu internal yang digunakan oleh PPK atau Pokja dalam menyusun analisis harga apabila terjadi kondisi Evaluasi Harga Keseluruhan (EKH) atau saat klarifikasi harga satuan tidak wajar.

Artinya, apabila Pokja/PPK merasa perlu melakukan penyesuaian terhadap MPU, baik karena adanya perbedaan harga referensi, revisi kebutuhan, atau perkembangan data pasar yang baru, maka penyusunan MPU baru masih dapat dilakukan selama:

  • Belum ada penetapan pemenang.
  • MPU baru tersebut disusun berdasarkan data sahih dan dapat dibuktikan (misal: katalog elektronik, survey pasar, atau referensi harga BPS).
  • Perubahan ini tidak dimaksudkan untuk mengubah spek teknis atau merugikan peserta tender.

2. Bolehkah Penyedia Meminta Rincian MPU Lengkap (Volume dan Harga Satuan)?

Jawaban: Terbatas.

Sesuai kaidah dalam proses tender, penyedia hanya berhak mengetahui rincian satuan pekerjaan dan kuantitas yang dipertandingkan dalam dokumen pemilihan. Informasi terkait harga satuan dalam MPU bukan bagian dari dokumen yang wajib dibuka kepada penyedia, kecuali:

  • Dalam kondisi evaluasi penawaran tidak wajar dan penyedia diminta melakukan klarifikasi.
  • Saat terjadi negosiasi pascaklarifikasi dalam metode pengadaan tertentu (misal: seleksi atau tender cepat).

Di sinilah prinsip transparansi terbatas dalam pengadaan berlaku. Transparansi tidak berarti membuka semua data internal pemerintah, tetapi membuka informasi yang relevan dan berdampak langsung pada persaingan usaha sehat.


Analisis Utsul Fiqih dan Etika Administrasi

Dalam perspektif Ushul Fiqh (prinsip dasar hukum Islam), kebijakan ini sejalan dengan kaidah:

“Al-Umûru bi Maqâshidiha” (Segala sesuatu tergantung tujuannya).

Tujuan pengadaan adalah mencapai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Maka, perubahan MPU yang tidak dimaksudkan untuk manipulasi, melainkan untuk menguatkan dasar harga atau penyesuaian pasar, diperbolehkan secara normatif dan etis.

Namun, bila perubahan tersebut mengarah pada ‘gharar’ (ketidakjelasan) dan ‘tadlis’ (penyesatan informasi), maka patut dicurigai sebagai pelanggaran integritas dan rawan sengketa administratif.


Kesimpulan Redaksi

  • MPU baru boleh diterbitkan selama dibuktikan akuntabel dan relevan terhadap proses evaluasi.
  • Penyedia tidak berhak menuntut data harga satuan dalam MPU kecuali pada kondisi klarifikasi yang sah.
  • Asas transparansi, proporsionalitas, dan keadilan tetap menjadi pijakan utama.

Sebagai penutup, mari kita rawat sistem pengadaan yang bermartabat dengan prinsip hukum:

“Fi al-‘Adli Hayât” — Dalam keadilan ada kehidupan.
Sebab tata kelola pengadaan yang adil akan melahirkan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan dan terpercaya.


Ditulis oleh: Redaksi FORJASIB | Khusus untuk Praktisi PBJ & ASN Profesional.
Editor: CWW, Praktisi Hukum PBJ & Pendiri CWW-LAWTECH
#PengadaanBerintegritas #MPU #PBJP2025 #TransparansiTerbatas #EtikaPBJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses