0 3 min 1 minggu

Jakarta, 25 Mei 2025 — Pemerintah terus memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa dengan pendekatan digital dan akuntabel. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian publik dan pelaku pengadaan adalah Pasal 38 ayat (8) dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan pengadaan secara elektronik dengan fitur transaksional.

“Pelaksanaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00… wajib menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dengan fitur transaksional.”

Apa Makna “Transaksional”?

Istilah “transaksional” dalam konteks ini merujuk pada kewajiban penggunaan sistem elektronik yang mencatat seluruh aktivitas pengadaan secara langsung, menyeluruh, dan terintegrasi mulai dari pemilihan penyedia, pemesanan, hingga penandatanganan kontrak dan pembayaran. Ini berbeda dari pencatatan manual atau pencatatan elektronik non-integratif.

Dalam sebuah diskusi komunitas pengadaan anggota FORJASIB dijelaskan bahwa akan ada dua fitur utama dalam sistem SPSE terbaru:

  • Transaksional: Digunakan untuk proses pengadaan formal dan tersistem, termasuk Pengadaan Langsung bernilai di atas Rp50 juta, Penunjukan Langsung, dan Tender.
  • Pembelian Langsung: Fitur baru yang menggantikan sistem pencatatan manual untuk pengadaan bernilai kecil. Bersifat non-transaksional, namun tetap terdokumentasi dalam sistem.

Era Baru: Tak Ada Lagi “Pencatatan Manual”

Salah satu dampak dari perubahan ini adalah penghapusan menu “pencatatan non tender” dalam sistem SPSE. Digantikan oleh dua menu utama: pembelian langsung dan transaksional.

Artinya, pemerintah pusat melalui LKPP ingin memastikan bahwa seluruh pengadaan, sekecil apa pun nilainya, tercatat secara digital dan transparan. Langkah ini juga menjadi respons terhadap kebutuhan integritas dan akuntabilitas belanja publik yang sering disorot oleh masyarakat, APIP, bahkan aparat penegak hukum.

Menanti Perlem dan SE Transisi

Meski pasal tersebut sudah berlaku, pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP pengganti Perlem 12/2019 dan Surat Edaran (SE) transisi yang direncanakan terbit dalam waktu dekat. Hal ini penting agar para pelaku pengadaan, terutama di daerah dan desa, tidak mengalami disorientasi dalam implementasi sistem baru ini.

“Fitur transaksional adalah bukti komitmen pemerintah menghapus ruang abu-abu dalam pengadaan,” kata CWW, pengamat pengadaan dan Founder Media FORJASIB, dalam diskusi terbuka media pada Jumat (24/5/2025).

Dampaknya bagi Pelaku Usaha

Bagi penyedia jasa konstruksi dan pelaku UMKM, fitur ini akan menciptakan sistem yang lebih berbasis kinerja dan rekam jejak. Setiap aktivitas terekam dan dapat diaudit secara langsung, sehingga meningkatkan kepercayaan publik dan pemberi kerja.

Kesimpulan

Istilah “transaksional” dalam Perpres 46/2025 menjadi pintu masuk menuju ekosistem pengadaan yang lebih modern, transparan, dan bebas manipulasi. Pelaku pengadaan perlu bersiap menghadapi digitalisasi sistem penuh, tanpa lagi bertumpu pada pencatatan manual. Semua ini demi satu tujuan: efisiensi anggaran dan integritas pengelolaan keuangan negara.

Tetap pantau info resmi LKPP untuk pembaruan sistem dan regulasi pelaksana. Masa depan pengadaan kini bergerak menuju sistem yang tidak hanya efisien, tapi juga bermartabat.

Redaksi FORJASIB