
Jakarta — Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai revisi kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitnya regulasi baru ini menandai perlunya penyusunan aturan pelaksana yang lebih teknis agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif dan selaras dengan arah strategis nasional.
Sebagai bagian dari proses penyusunan aturan turunan tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengadakan forum Serap Aspirasi pada Selasa (27/05), dengan fokus pembahasan pada aspek kelembagaan dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam sistem pengadaan.
Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP, Hermawan—yang hadir mewakili Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM—menjelaskan bahwa Perpres 46/2025 membawa dampak signifikan terhadap tata kelola pengadaan, khususnya dalam hal peran, kewenangan, dan kompetensi SDM, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) bersertifikat, klasifikasi pengelola pengadaan, jabatan fungsional PBJ, serta pembenahan kelembagaan UKPBJ.
“Perubahan ini menuntut penyesuaian terhadap empat regulasi LKPP yang selama ini menjadi acuan, yakni Peraturan Nomor 8, 6, dan 10 Tahun 2021, serta Peraturan Nomor 19 Tahun 2019. Oleh karena itu, pembaruan regulasi harus memuat cakupan yang lebih luas, mencakup kelembagaan dan SDM PBJ secara holistik,” ujar Hermawan.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi turunan ini nantinya harus mampu menegaskan bahwa pembinaan SDM PBJ tidak sebatas pengelola teknis, namun juga mencakup perancang kebijakan, pengembang sistem, dan aktor dalam ekosistem pendukung PBJ. “Dengan pendekatan ini, SDM PBJ dapat memainkan peran strategis dalam mewujudkan target organisasi, serta mendukung pencapaian visi nasional dan arah pembangunan sebagaimana tertuang dalam Asta Cita,” pungkasnya.