
LKPP Terbitkan Surat Edaran Penting: Menjembatani Masa Transisi Perpres 46/2025
FORJASIB, Banyuwangi – Transformasi regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah resmi dimulai sejak disahkannya Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Namun di balik gebrakan digitalisasi ini, muncul kekhawatiran akan terjadinya kekosongan hukum selama masa transisi. Menjawab tantangan tersebut, LKPP menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 sebagai panduan resmi bagi seluruh pelaksana pengadaan di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
? Menjaga Kejelasan dan Kepastian Hukum di Tengah Perubahan
Surat edaran ini hadir sebagai respons terhadap ketidaksiapan sistem aplikasi dan aturan teknis yang belum sepenuhnya sinkron dengan semangat Perpres 46/2025. LKPP menekankan bahwa pelaksanaan pengadaan tidak boleh berhenti meskipun sistem pendukungnya masih dalam masa penyesuaian.
“Tujuan utama surat edaran ini adalah memberikan kepastian hukum, menjaga kesinambungan proses PBJ, serta mendorong penerapan prinsip efisiensi dan transparansi dalam masa transisi,” tulis LKPP dalam pembukaan edaran tersebut.
? Poin-Poin Strategis SE LKPP 1/2025 yang Perlu Diketahui
1. KPA Sebagai PPK? Wajib Bersertifikasi
Pasal 10 ayat (6) Perpres 46/2025 memperbolehkan KPA merangkap sebagai PPK. Namun, dalam SE ini ditekankan bahwa yang baru ditetapkan wajib memiliki sertifikasi kompetensi atau pelatihan pengadaan. Ini untuk mencegah abuse of power dan menjamin profesionalitas pengelolaan proyek.
2. Evaluasi Penyedia: Wajib Lewat SIKAP
Penilaian kinerja penyedia wajib menggunakan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP). Namun jika belum tersedia, bisa dilakukan secara manual mengacu PerLKPP 4/2021. Penyedia baru yang belum punya rekam jejak lebih dari 3 tahun tetap dapat dikecualikan dari persyaratan ini untuk paket kecil.
3. E-Purchasing dan Fitur Baru Tunggu Kesiapan SPSE
Transaksi katalog tetap dilakukan melalui Toko Daring, dengan sejumlah fitur lanjutan seperti repeat order, preferensi harga TKDN, dan mini kompetisi yang masih menunggu update sistem SPSE.
4. Penunjukan Langsung Wajib Tetap Transparan
Meski metode penunjukan langsung diperluas, prosesnya tetap harus melalui 11 tahapan evaluasi. Transparansi tetap menjadi roh pengadaan. Tanpa itu, potensi kolusi dan penyalahgunaan wewenang bisa meningkat.
? PBJ Konstruksi dan Pengadaan Langsung: Awasi Transaksional vs Non-Transaksional
SE ini secara khusus menyoroti pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai antara Rp50 juta–Rp400 juta. Mekanisme pengadaan seperti ini harus menggunakan fitur transaksional, bukan sekadar pencatatan. LKPP mendorong agar semua pelaku pengadaan menyesuaikan metode di SIRUP sebelum melakukan pemilihan penyedia.
? Preferensi TKDN: Bukan Alat Gugur, Tapi Bonus Nilai
Untuk tender konstruksi, preferensi TKDN tetap berlaku. Tapi penting dicatat: TKDN bukan syarat wajib, melainkan added value dalam evaluasi harga. Ini berdasarkan Kepmen PUPR No. 602/KPTS/M/2023.
? Regulasi Lama Masih Berlaku Selama Tidak Bertentangan
SE ini juga menegaskan bahwa seluruh regulasi teknis pengadaan lama seperti PerLKPP 12/2021, 3/2021, dan lainnya masih berlaku selama tidak bertentangan dengan semangat dan isi Perpres 46/2025. Ini penting agar tidak terjadi interpretasi liar dalam pelaksanaan lapangan.
? Analisis FORJASIB: Antara Inovasi dan Risiko Implementasi
FORJASIB memandang SE ini sebagai bukti keseriusan LKPP dalam memastikan transisi yang elegan. Namun, tantangannya tetap besar: terutama pada kesiapan daerah seperti Banyuwangi untuk memahami dan menerapkan kebijakan ini secara utuh.
CWW, Founder FORJASIB dan praktisi hukum pengadaan menegaskan:
“Perubahan sistemik tanpa kesiapan kultur dan SDM justru membuka celah moral hazard. Proses pengadaan harus dikawal tidak hanya lewat sistem digital, tapi juga lewat semangat kolektif menjunjung etika dan keterbukaan publik.”
? Rekomendasi FORJASIB untuk Banyuwangi
- 1. Sosialisasi SE LKPP secara masif di tingkat OPD, Pokja, dan PPK
- 2. Pelatihan teknis e-Katalog dan SIRUP V6 untuk penyedia lokal
- 3. Audit kesiapan sistem transaksional oleh APIP dan Inspektorat
- 4. Kolaborasi aktif dengan LKPP dan pelaku usaha jasa konstruksi untuk mendampingi adaptasi regulasi
? Penutup: Regulasi Bukan Sekadar Teks, Tapi Refleksi Tata Kelola
Surat Edaran ini bukan hanya instrumen administratif, tapi kompas etis dan teknokratik dalam menyongsong masa depan pengadaan yang digital, adil, dan kolaboratif. Pemkab Banyuwangi bersama pelaku jasa konstruksi lokal harus menjadikan momen ini sebagai katalis untuk reformasi tata kelola, bukan sekadar rutinitas baru.