0 4 min 3 bulan

 

 

? Opini CWW: Harmoni Regulasi PBJ Desa dalam Bingkai Perpres 46/2025, Perlem LKPP 12/2019, dan Keputusan Deputi I LKPP 2025

Oleh: CWW, Founder CWW LAWTECH dan MEDIA FORJASIB | pemerhati PBJ Pemerintah | Dewan Etik Perkumpulan Advocat dan Pengacara Nusantara (JATIM dan BALI)

✍️ Saatnya Desa Bicara dalam Bahasa Regulasi yang Inklusif

Transformasi pengadaan barang/jasa (PBJ) di desa bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari narasi besar tentang keadilan struktural, pemberdayaan ekonomi lokal, dan demokratisasi anggaran. Dalam konteks itu, harmonisasi antara Perpres 46 Tahun 2025, Perlem LKPP 12 Tahun 2019, dan Keputusan Deputi I Nomor 1 Tahun 2025 menjadi tonggak emas reformasi PBJ Desa di Indonesia.

⚖️ Konteks Filosofis dan Asas Hukum PBJ Desa

Pengadaan di desa tidak boleh dipandang hanya sebagai belanja tahunan. Ia adalah ekspresi dari prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas sebagaimana dimandatkan dalam asas hukum administrasi negara. Lebih dari itu, ia adalah jalan menuju kemandirian desa yang berkeadilan dan partisipatif.

? Penjabaran Perpres 46/2025: Wewenang, Swakelola, dan Adaptasi Digital

Pasal 64A: Desa memiliki kewenangan penuh mengelola PBJ sebagai bagian dari penguatan ekonomi lokal.
Pasal 64B: Swakelola didahulukan. Jika menggunakan penyedia, wajib mengutamakan penyedia lokal desa dan UMK.
Pasal 64C: Pemda wajib menyusun Peraturan Bupati/Wali Kota sebagai pedoman PBJ Desa, mengacu pada teknis LKPP.

“Pengadaan Barang/Jasa Desa dapat dilakukan dengan menggunakan Penyedia lokal di desa/kecamatan, dan wajib memperhatikan pemerataan kesempatan usaha.” — Pasal 64B Perpres 46/2025

? Perlem LKPP 12/2019: Teknis yang Menyentuh Sosial Budaya

Peraturan ini menjadi rujukan dalam implementasi PBJ desa berbasis swakelola dan partisipasi. TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) sebagai pelaksana lapangan dibentuk dari elemen masyarakat desa sendiri. Nilai gotong royong dan pemberdayaan lokal menjadi jiwa dari pelaksanaan PBJ yang tidak hanya legal, tapi juga sosial.

? Keputusan Deputi I LKPP Nomor 1 Tahun 2025: Dokumen Teknis yang Lengkap

Regulasi ini menetapkan seluruh model dokumen PBJ Desa melalui Penyedia, termasuk:

  • Formulir Perencanaan dan Penetapan Kebutuhan
  • Dokumen Pemilihan Penyedia
  • Berita Acara, SPMK, hingga Serah Terima Pekerjaan

Ini adalah panduan yang menjamin kesesuaian antara praktik lapangan dan prinsip hukum yang bisa diaudit kapan saja. Terutama bagi desa yang menggunakan penyedia lokal, dokumen ini melindungi semua pihak.

? Komparasi Ringkas Regulasi

Aspek Perpres 46/2025 Perlem LKPP 12/2019
Ruang Lingkup PBJ Nasional termasuk Desa Teknis PBJ APBDes
Pelaksana KPA/PPK Desa (boleh rangkap) TPK (Tim Pelaksana Kegiatan)
Metode Swakelola, e-purchasing, tender Swakelola prioritas, penyedia lokal bila perlu
Dokumen Mengacu Keputusan Deputi I 2025 Disesuaikan dengan kondisi desa

? Seruan untuk Banyuwangi: Perbup Adil adalah Kunci

Bupati Banyuwangi memiliki dasar hukum penuh untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati PBJ Desa berbasis Perpres 46/2025 dan Perlem 12/2019. Perbup tersebut wajib:

  • Menjamin akses penyedia lokal dan UMK secara adil
  • Menghapus ketimpangan distribusi proyek
  • Mendorong digitalisasi e-purchasing di desa

“Jangan biarkan proyek desa hanya jadi panggung segelintir elite. Wujudkan pengadaan yang merata, transparan, dan bermartabat.” — CWW

? Penutup: PBJ Desa sebagai Mesin Pemerataan

Sinergi antara Perpres 46/2025, Perlem LKPP 12/2019, dan Keputusan Deputi I Tahun 2025 bukan sekadar perpaduan administratif. Ia adalah fondasi hukum, sosial, dan teknis untuk mewujudkan desa mandiri dan berdaulat dalam belanja publik. Dengan regulasi ini, desa bukan lagi objek, tapi subjek utama pembangunan nasional.